Masohi |detektifinvestigasigwi.com- Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Maluku Tengah memasuki babak baru. Sebanyak 31 Kelompok Usaha (KU) yang tersebar di Rohomoni, Haruku, Hulaliu, Kabauw, Kailolo, dan Pelauw dijadwalkan menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap aliran dana Bansos yang dinilai tidak transparan dan berpotensi sarat manipulasi.
Informasi pemeriksaan ini disampaikan oleh Fahri Asyathry, aktivis Pukat Seram, yang sejak awal konsisten mengawal kasus tersebut.
Daftar 31 Kelompok Usaha yang Akan Diperiksa
Rohomoni :
KU Penjahit Neja
Haruku:
KU Siisa
Hulaliu:
KU Catering Mama Ani
Kabauw:
KU Kios Opan
Kailolo:
KU Kios Waerlang
KU Kios Aneka Rupa Serambi
KU Kios Amaharua Potahitu
KU BBM Tajudin
KU BB Maleo Mandiri
KU Sembako Serambi
Pelauw :
KU Minyak Tanah Matasiri
KU Sembako Maju
KU Sembako Sinar
KU Tugu Kembar
KU Soadara
KU Sembako Gaja
KU Bengkel Motor Abadi
KU Sembako Dua Putri
KU Sembako Matahari
KU Permata
KU 2 Saudara
KU Sembako Bulan
KU Aisyah
KU Bakso Yuni
KU Kios Dua Jari
KU Barasa
KU Bengkel Amar
KU Tani Pira-Pira Sukamaju
KU Tani Tanitai
KU Kios Echa
KU Nebok
Daftar panjang kelompok usaha ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan penyimpangan Bansos yang diduga kuat melibatkan oknum dinas, pihak luar, bahkan kemungkinan keterlibatan anggota DPRD.
10 Pertanyaan Kunci yang Akan Menentukan Arah Kasus
Fahri Asyathry menyebut pemeriksaan ini akan menggali berbagai aspek penting yang selama ini gelap dan perlu dibuka terang benderang:
Apakah semua Kelompok Usaha yang tercantum benar-benar memiliki usaha riil?
Dugaan KU fiktif dan usaha abal-abal menguat.
Apakah mereka menerima bantuan sesuai nilai dalam Perkada?
Ada indikasi pemotongan atau nilai tidak sesuai dokumen.
Bagaimana mereka mengetahui adanya program Bansos?
Apakah diumumkan secara resmi atau hanya untuk kelompok tertentu?
Siapa yang mengurus proposal, dokumen. Hingga LPJ?, ada dugaan kuat pihak luar (helper) yang mengendalikan dokumen untuk KU.
Apakah penerima dikenai “setoran”, japres, atau cashback?
Skema setoran balik menjadi pola korupsi bansos yang umum terjadi.
Apakah seluruh KU telah memenuhi mekanisme sesuai Permendagri 32/2011 & 77/2020?, jika tidak. Bantuan seharusnya, tidak dicairkan.
Apakah ada pokok pikiran (pokir) DPRD yang dititipkan dalam daftar penerima?
Jika benar, berapa jatah per anggota? Apakah pimpinan DPRD menerima jatah lebih besar?
Apakah pokir DPRD wajib diakomodir dinas meskipun bertentangan dengan aturan?
Apakah Dinas Koperasi bekerja sendiri atau ada intervensi dari pimpinan?
Ini penting untuk melihat keterlibatan pejabat tingkat atas.
Apakah proses verifikasi calon penerima benar-benar dilakukan?
Jika dilakukan, mana dokumen verifikasi? Jika tidak, ini pelanggaran fatal.
Fahri Asyathry: “Kasus Ini Tidak Bisa Ditutup-Tutupi Lagi”
Fahri menegaskan bahwa pemeriksaan 31 KU ini merupakan pintu masuk penting untuk membongkar aliran dana dan mencari tahu siapa saja aktor yang memainkan peran di balik Bansos tahun 2023.
“Pertanyaan-pertanyaan ini akan membuka apakah kasus ini murni kelalaian atau sudah menjadi skema korupsi yang terorganisir. Publik berhak tahu siapa yang bermain di balik dana rakyat.”
Ia menekankan bahwa pola bantuan yang tidak transparan, verifikasi fiktif, hingga dugaan pokir siluman harus segera diungkap.
“Kalau KU fiktif terbukti, kalau ada helper yang mengatur semuanya, atau kalau ada setoran balik, maka ini bukan lagi kesalahan administrasi — ini korupsi.”
Publik Menunggu Langkah Tegas Penegak Hukum, kasus ini. Kini menjadi perhatian serius masyarakat Maluku Tengah, dengan jumlah KU yang akan diperiksa mencapai 31 kelompok. Publik berharap penegak hukum bekerja profesional, transparan dan tidak pandang bulu — termasuk jika pemeriksaan mengarah pada oknum dinas atau politisi.
Kasus Bansos 2023 ini berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar dalam sektor pemberdayaan UKM di Maluku Tengah, dan hasil pemeriksaan 31 KU ini akan menjadi titik awal pembongkaran praktik penyimpangan yang selama ini hanya menjadi bisik-bisik publik.
(Red/Sumber : KABARNYATA.COM)

















