Oknum Polsek Bacan Timur

Halmahera Selatan, detektifinvestigasigwi.com – Nama institusi kepolisian kembali diguncang skandal. Seorang oknum anggota Polsek Bacan Timur, berinisial S, diduga menghamili seorang perempuan berinisial F, warga Desa Babang. Kasus ini sontak menyalakan amarah publik, sekaligus menohok komitmen Polri dalam menjaga integritas dan wibawa aparatnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Skandal Oknum Polisi Bacan Timur: Dugaan Kehamilan Warga Desa Babang, Citra Polri di Ujung Tanduk

Kronologi Skandal

Berdasarkan informasi yang terhimpun, hubungan pribadi antara S dan F sudah berlangsung lama. Pada Maret lalu keduanya diduga menjalin hubungan layaknya pasangan resmi. Dua bulan kemudian, pada Mei, korban dinyatakan positif hamil. Hasil USG RSUD Marabose memperkuat fakta tersebut dengan menunjukkan janin berusia empat bulan.

Namun, alih-alih mengemban tanggung jawab, S justru bersikap dingin dan cenderung meremehkan. Ia tidak menampik pernah tidur dengan korban, tetapi berdalih bahwa kondisi rumah tangganya terganggu karena amarah istrinya.

“Memang pernah kita tidur deng dia, kalau menurut hitungan ya sesuai, saya juga akui. Cuma jangan dia baribut terus, biar kita atur baik-baik. Masalahnya istri saya marah-marah,” ungkap S kepada wartawan.

Pengakuan Korban

Korban F menyebut, sebelum hamil, S memperlakukannya dengan baik. Namun sejak kehamilan terbukti, sikap S berubah drastis. Ia mulai menjauh, bahkan menyangkal bahwa bayi yang dikandung adalah anaknya.

“Dia bilang bisa saja bayi ini bukan anaknya. Padahal sebelumnya dia baik, tapi setelah saya hamil dia langsung menjauh,” ujar F dengan nada penuh kekecewaan.

Lebih jauh, F mengaku mendapat tekanan dari istri sah S yang memaksanya melupakan janji pernikahan siri. Tekanan ini menambah beban psikologis korban, yang kini harus menghadapi persoalan berat seorang diri.

Reaksi Aparat

Kapolsek Bacan Timur membenarkan adanya upaya mediasi antara kedua pihak. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami sudah berupaya memediasi antara pelaku Sahbudin dengan perempuan, namun tidak ada titik temu,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, anggota Propam Polres Halmahera Selatan menyarankan korban untuk membawa persoalan ini langsung ke Divisi Propam guna mendapatkan penanganan yang resmi dan lebih akuntabel.

Sorotan Hukum

Praktisi hukum Yeri Kakanok, S.H., dengan tegas menyebut kasus ini tidak bisa ditutup-tutupi. Menurutnya, pelaku berpotensi melanggar dua aspek: pidana sesuai Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dan kode etik Polri yang melarang keras perbuatan tercela.

“Ini bukan sekadar masalah pribadi. Ada aspek hukum pidana dan pelanggaran etik yang jelas. Jika institusi membiarkan, maka kepercayaan publik akan hancur. Sanksi tegas harus dijatuhkan, bahkan hingga **PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Yeri.

Gelombang Desakan Publik

Kasus ini memantik reaksi keras masyarakat Halmahera Selatan. Publik menilai persoalan ini tidak hanya mencederai korban, tetapi juga mencoreng kehormatan Polri. Kepercayaan masyarakat yang selama ini rapuh dikhawatirkan makin tergerus.

Tuntutan pun menggema agar Kapolres Halmahera Selatan bersama Propam Polda Maluku Utara turun tangan langsung. Transparansi dan ketegasan menjadi tuntutan utama agar kasus ini tidak menguap begitu saja.

Landasan Hukum

  • Pasal 284 KUHP: Perzinaan adalah tindak pidana.
  • Kode Etik Polri (Perkap 14/2011): Melarang perbuatan tercela yang dapat merusak citra institusi.
  • PP Nomor 1 Tahun 2003: Pelanggaran berat dapat berujung PTDH.

Kasus ini bukan sekadar aib personal seorang anggota polisi. Ia telah menodai kehormatan institusi, menggerus kepercayaan publik, dan menempatkan Polri pada ujian serius. Jika dibiarkan, maka yang tercoreng bukan hanya nama seorang oknum, tetapi marwah seluruh tubuh Polri.

Korban kini bersiap melaporkan kasus ini ke Mabes Polri melalui call center 110 atau WhatsApp Divisi Humas Polri 0896-8233-3678 dengan menyertakan bukti-bukti yang dimiliki. Publik menunggu: apakah Polri berani menindak tegas oknum berseragam ini, atau justru kembali menutup mata?

 

YUSRI

Reporter: Warta Redaksi