Oleh Terdakwa Berinsial “M.ST,Bin. A.W”, Warga Kota Langsa, Diduga Pihak Dari Kejaksaan Dan Hakim Pengadilan Tipikor, Dugaan Tidak Lakukan Penahanan.
Terhadap Rekan Terdakwa, Yang Diduga, Dalam Putusan Pengadilan, Bersama-Sama Oleh Siapa, Rekanan Terdakwa Itu, Dan Kenapa Tidak Dilakukan Proses Secara Hukum Tipikor Juga.
Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Sungguh sangat nyaris, cara proses hukum di NKRI kita ini. Salah satunya daerah provinsi aceh. Dengan sistem penundakan tindak pidana korupsi, terhadap para pejabat di pemerintah aceh. Terkait, dengan hasil putusan oleh pihak pengadilan tipikor daerah banda aceh provinsi aceh.
Dengan nomor putusan : 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN-BNA, sebagai oleh terdakwa Berinsial “M.ST, Bin. A.W” warga kota langsa provinsi aceh, diduga pihak dari kejaksaan dan hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Dugaan tidak lakukan penahanan, terhadap rekan terdakwa, yang diduga. Dalam hasil putusan pengadilan tipikor banda aceh provinsi aceh. Yang di maksud denga risalah dokumen putusan itu, bersama-sama dengan siapa. Oleh terdakwa, menjalani perbuatan tindak pidan korupsi tersebut.
Dan kenapa, rekan terdakwa yang bersama-sama itu. Kenapa tidak di lakukan penjelasan, di dalam dokumen putusan oleh pihak PN tipikor banda aceh tersebut. Ketika wartawan media ini juga, bersama pihak dari pengurus lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lama jaroe aceh. Sempat menerima data dokumen hasil putusan PN tipikor banda aceh itu, dari salah sumber yang dapat di percaya dan juga meminta jati dirinya tidak mau disebut-sebut secara publik media ini. Mau pun pada media online lainnya, dari salinan putusan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna.
Yang telah di tela’ah, dan juga di pelajari. Pada bagian mengadili : yang tertulis pada nomor 3 (tiga), menyebutkan. “Menyatakan terdakwa berinsial M.S,T bin A.W, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider”. Di terbitkan dan diketahui orang (dto) oleh pihak bidang, hakim ketua. Irwandi, S.H, hakim-hakim anggota. Heri Alfian, S.H, M.H, Anda Ariansyah, S.H, M.H, berikutnya kembali. Panitera pengganti, Reni Ohvianti. S,H.
Menurut dari pada pihak pengurus lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh, bung “muslim’. Juga menyimpulkan, dalam hal adanya diduga dengan putusan sepihak. Yang di sebut pada mengadili, nomor 3. ‘Menyatakan terdakwa berinisial M, S.T bin A.W, terbukti secara sah dan menyakinkan. Bersalah melakukan tindak pidana korupsi,secara bersama-sama. “Yang kata tulisan dalam dokumen putusan dari pihak PN tipikor banda aceh itu, yang disebut-sebut. Secara bersama-sama melakukan tipikor itu, siapa nama dan penjelasan status orang yang di sangkakan itu. Dengan secara bersama-sama, dan kenapa pihak kejaksaan negeri (kejari) langsa beserta pihak hakim PN tipikor banda aceh tersebut. Tidak menghadirkan atau tidak melakukan proses secara hukum tipikor daerah kota langsa itu, ada apa pada sebenarnya dalam permainan layaknya seperti main kotak umpet saja.
Apa itu adil namanya, dengan sistem supremasi hukum yang ada di NKRI provinsi aceh kita sekarang ini. Kalau lah, yang di sebut-sebut secara bersama-sama yang di sangkakan oleh rekan terdakwa berinsial M, S.T A, W tersebut. Seharusnya di dalam dokumen putusan PN tipikor banda aceh itu, seharusnya di perjelas dengan satu per/satu. Kalau seperti ini, dengan cara pihak hukum di PN tipikor banda aceh tersebut. Kita juga bisa menyimpulkan dengan secara akal sehat, ‘berarti ada dugaan udang di balik perkentel. Kalah sudah terjadi seperti ini, kita akan coba surati pihak kepala mahkamah agung (M.A) bersama pihak kepala kejaksaan agung republik indonesia. Agar dapat di tinjau ulang kembali, dalam kasus tersebut, di karenakan itu pula. Pihak dari rekan terdakwa yang bersama-sama tersebut, tidak ada di lakukan proses secara supremasi hukum di NKRI daerah provinsi aceh kita ini”. Sebut tandasnya, bung “muslim” dengan senyuman manisnya itu. Kamis 28/08/2025, sekitar pukul.14.44.wib.
Ironisnya lagi, sebagai tambahan dari pihak saksi di dalam persidangan pengadilan tipikor terdakwa berinisial “M.S,T bin A.W” itu, dan juga saksi tersebut. Dengan panggilan sapaan bung “zulfadli” di kota langsa, dirinya juga menjelaskan kepada wartawan media online ini. “Saya merasa heran, pada saat saya menjadi saksi saudara berinsial M. S, T bin A.W, di mana saat itu juga.
Saya menjelaskan kepada hakim di pengadilan tinggi tipikor banda aceh tersebut, terkait dugaan korupsi token listrik di dinas lingkungan hidup kota langsa-aceh. Namun, yang cukup ironisnya lagi. Dari keterangan saya, hanya sedikit di jelaskan oleh keputusan hakim. Pada.hal saya menjelaskan detil disana, seperti mananya. Pengakuan berinsial M kepada saya. Yang di mana wakil wali kota langsa, pejabat difinitif yang lama itu.
Sempat pernah menyuruhnya, untuk  mengambil kebijakan tersebut. Di karenakan kota langsa, anggarannya telah di tarik ke pusat di masa covid 19. Maka dari situ lah, berinsial M sebagai terdakwa menjalankan amanah itu. Tetapi yang mulia dia menjalankan kata dia, tanpa ada surat tugas.
Tetapi yang mulia, setau saya. Berinisial M itu, bukanlah penguasa anggaran atau pengguna anggaran serta PPTK. Atau.pun juru bayar, jadi di mana dia bisa terlibat korupsi. Dan saya pun heran yang mulia. Sementara setau saya ini, penguasa anggaran itu. Adalah wali kota langsa yang lama, yang kini telah habis jabatan difinitif nya. Dan ketua tim panitia anggaran kota langsa, pada saat itu. Adalah sekda.pemko langsa, serta pengguna anggaran sendiri itu adalah kepala dinas lingkungan hidup kota langsa. Juga mereka itu, setau saya ada honorarium nya yang mulia.
Lalu ada lagi yang mulia, yang saya rasakan ada kejanggalan disini. Saya pernah di suruh oleh saudara berinsial M, untuk mengambil foto copy jenis bon-bon faktor. Yang pernah berinsial M belanja di sebuah toko, tang di tunjuk oleh sebagai vendor, di karenakan berinsial M itu. Pernah di suruh oleh wakil wali kota langsa, untuk minta bantuan kepada vendor. Untuk membuat beli kekurangan peralatan taman, dan penerangan lampu jalan.
Dan itu pengakuan dari terdakwa berinisial M sendiri kepada saya, tetapi yang mulia. Pada saat saya mendatangi toko tersebut berdua, bersama istrinya terdakwa tersebut. Bernama Tuti Mariani, pihak pemilik toko tersebut. Menghindar, kepada kami berdua yang mulia”. Cetus oleh bung “zul”, beberkan ceritanya kepada wartawan media online ini. Kamis 28/08/2025, sekitar pukul.18.18.wib.
(Pasukan Ghoib/Team LSM BLJ Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Terkait, Hasil Putusan Oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Dengan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh