Jakarta |detektifinvestigasigwi.com- Organisasi masyarakat Elang Tiga Hambalang menegaskan keyakinannya bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel telah melaksanakan proses pemilihan sesuai aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedy Syafrizal, bersama Sekretaris Jenderal, Ganda Satria Dharma, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (9/9/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Elang Tiga Hambalang : Tidak Ada Kesalahan KPUD Boven Digoel, MK Harus Nilai Hasil Perhitungan Suara Terbesar.

Menurut H. Dedy Syafrizal, KPUD Boven Digoel tidak melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

“KPUD Boven Digoel sudah melaksanakan tahapan pemilihan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ada pelanggaran berarti yang dapat dijadikan dasar untuk meragukan hasil pemungutan suara tersebut,” ujar Dedy Syafrizal.

Sementara itu, Sekjen Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menyoroti sisi efisiensi anggaran negara. Menurutnya, pemungutan suara ulang (PSU) kedua kali hanya akan menambah beban keuangan negara di tengah upaya pemerintah melakukan penghematan di berbagai sektor.

“Mengulang kembali proses pemungutan suara akan menelan biaya besar. Padahal, pemerintah saat ini sedang mendorong efisiensi penggunaan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah. Maka, yang lebih tepat adalah Mahkamah Konstitusi menilai hasil perhitungan suara terbesar sebagai acuan,” ungkap Ganda.

Lebih lanjut, Elang Tiga Hambalang menyatakan harapannya agar Mahkamah Konstitusi bersikap objektif dalam menangani sengketa pilkada Boven Digoel. Keputusan yang diambil MK, menurut mereka, harus berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sehingga hasilnya dapat diterima semua pihak.

“Kami percaya MK akan membuat putusan yang adil, jernih, serta berpihak pada konstitusi. Dengan begitu, demokrasi di Boven Digoel bisa berjalan lancar dan hasil akhirnya memberi kepastian bagi masyarakat,” tambah Ganda.

Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu sangat penting. Mereka berharap agar sengketa pilkada Boven Digoel segera mendapat kepastian hukum sehingga tidak mengganggu stabilitas demokrasi di papua selatan.

(Red)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh