Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sungguh Sangat Cukup Nyaris, Menjamurnya Bangunan Jenis Ruko Dan Bangunan Berlantai 2, Di Kecamatan Langsa Lama.
Jelas Tidak Memiliki SIM B Dari Pihak Dinas Terkait, Sat-Pol PP Sebagai Penegak Perda Kota Langsa, Disinyalir Tutup Mata.
Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Sesuai hasil pantauan sejumlah wartawan media online dan juga pengurus lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, sungguh sangat cukup nyaris.
Yang kini telah menjamurnya bangunan-bangunan jenis ruko dan bangunan yang berlantai 2, di seputaran desa sidorejo. Juga di seputaran desa sidodadi bersama di seputaran desa meurandeh dayah lorong SLB, kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh.
Jelas sudah, beberapa bangunan-bangunan jenis ruko itu. Dan juga bangunan berlantai 2 tidak memiliki izin resmi SIM B-nya, dari kantor dinas terkait. Pihak satuan polisi pamong praja (sat-pol PP) pemko langsa, sebagai penegak perda daerah kota langsa. Disinyalir tutup mata, selain itu juga. Adanya bangunan-bangunan jenis ruko serta banguna berlantai dua itu, kini di jadikan pemanfaatan ajang bisnis untuk rumah kos-kosan.
Parahnya lagi, ketika wartawan media online ini juga. Sempat juga melakukan langsiran jafrian beberapa foto gambar, bangunan-bangunan liar serta bangunan berlantai 2 itu. Tanpa adanya SIM B-nya, melalui chat whatsapp selularnya berinsial “IP”, dari kantor dinas terkait pemko langsa. Untuk selanjutnya itu juga, wartawan media online ini. Mencoba menghubungi selular chat whatsappnya berinsial “IP”, di nomor 081260xxxxxx. Dengan tujuan, melakukan konfirmasi kepadanya, yang telah menjamur bangunan-bangunan liar jenis ruko dan juga bangunan berlantai 2 itu.
Berinsial “IP” pun merespon dan menanggapi dalam hal, adanya informasi oleh dari kalangan pihak publik media masa. Berinsial “IP” itu pun juga, langsung mengomentari kepada wartawan media ini. “Dari kiriman foto gambar dari Abang, sudah saya terima. Dan saya pun juga, sudah melakukan kordinasi kepada pihak sat-pol pp pemko langsa. Malah, yang lebih parahnya lagi. Mereka sempat mengomentari dan merespon dari saya sampaikan itu, mereka mengatakan. ‘Alah biarkan aja lah, orang belum ada masuk koran berita kok. Ngapain kita sibuk-sibuk kali, terkecuali ada masuk koran berita. Baru kita kerjakan”. Cetusnya “IP”, kepada wartawan media online ini. Kemarin, 11 september 2025 sekitar pukul.10.33.wib.
Menurut dari pada oleh bung “muslem”, yang sebagai perpanjang lidah di hubungan masyarakat pengurus lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Menyimpulkan dalam hal tersebut, “pemerintah itu adalah perpanjang tangan pusat jadi setiap aturan tentunya harus di patuhi kecuali ada aturan khusus yang mengatur tentang itu. Jadi setiap pejabat yang di angkat oleh rakyat, mau pun oleh perpanjang tangan pejabat politik seharusnya mereka harus patuh dengan peraturan negara”. Tuturnya, bung “zul” dengan secara publik.
Lalu bung “zul”, kembali menimpalinya ucapannya. Bukankah salah satu kemajuan pembangunan di daerah ini, dari hasil pengolahan pajak. Pungkasnya, mengakhiri dan menutup komentar kepada wartawan media ini. Kemarin, sabtu 13/09/2025 sekitar pukul.11.51.wib.
(Jihandak Belang/Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh