Tangerang Banten-detektifinvestigasigwi.com
Iskandar sebagai pendamping tokoh masyarakat Mengatakan Isu ini
sebelumnya telah bergulir diduga di langgar oleh keluarahan Sindang sari kecamatan pasar kemis propinsi Banten.
Saat ini asfirasi masyarakat di bawa ketingkat kecamatan, kabupaten dan DPR dan propinsi.
Setelah asfirasi di sampaikan melawati kelurahan tidak direspon oleh pihak kelurahan akhirnya,Nota Keberatan kepegawaian kelurahan di bawa ketingkat , kecamatan dan kabupaten juga propinsi.
Sehingga Muncul dugaan bahwa desa
Sindangsari Langgar Demokrasi ,
dan ketentuan yang telah di atur oleh undang undang yang telah ditetapkan oleh negara.
Tanggerang/Iskandar mengungkapkan.”
Berdasarkan keinginan warga RW 03 kelurahan Sindangsari kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang Banten
Telah mengirimkan surat kepada kelurahan yang di terima langsung oleh
Bapak lurah MUHAMAD TAMIM .SIP
Permohonan agarp dilakukan regenerasi dan pemilihan RW yang sudah waktunya di lakukan mengingat masa jabatan RW yang selama ini menjabat sudah melebihi dari 16 tahun,”Ungkapnya
Namun pada kenyataannya nya harapan warga RW 03 kelurahan Sindangsari kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang
Harus kandas Karna adanya dugaan permainan permainan yang menodai jalanya roda demokrasi
Lurah tersebut :Muhamad Tamim SIP
Langsung melantik RW setelah dua hari surat permohonan warga masuk
Hal ini sayangat melukai hati seluruh warga RW 03 yang
Langsung melantik bapak RW Muhtadi tanpa melalui proses demokrasi dan peraturan perundang undangan
Ujar :Iskandar
Data Dukungan dan Aspirasi Warga RW 03
Berdasarkan hasil pengumpulan tanda tangan dari perwakilan warga RW 03, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan ini kami menyampaikan fakta, penegasan, dan tuntutan sebagai berikut:
A. Fakta Aspirasi Warga
1. Mayoritas warga yang membubuhkan tanda tangan pada dokumen ini menyatakan penolakan terhadap pelantikan Ketua RW tanpa melalui mekanisme pemilihan secara demokratis.
2. Warga menghendaki regenerasi kepemimpinan RW, mengingat jabatan telah diemban oleh orang yang sama selama lebih dari tiga periode berturut-turut, yang dinilai tidak selaras dengan prinsip penyegaran kepemimpinan dalam tata kelola masyarakat.
3. Warga menegaskan bahwa pemilihan Ketua RW harus dilakukan secara langsung, terbuka, bebas dari intervensi, dan melibatkan seluruh warga yang memiliki hak pilih.
B. Penegasan dan Tuntutan
1. Dokumen tanda tangan yang terlampir adalah bukti sah aspirasi kolektif warga, yang mencerminkan suara mayoritas, bukan representasi kelompok kecil tertentu.
Lajut: Iskandar
2. Aspirasi ini wajib menjadi pertimbangan utama bagi pihak Kelurahan dalam menetapkan kepengurusan RW.
3. Setiap bentuk pengangkatan atau pelantikan Ketua RW tanpa proses demokratis _
Diduga)_
bertentangan dengan:
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
4. Warga berkomitmen untuk mengawal proses regenerasi hingga terselenggara pemilihan yang jujur, adil, dan transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Langkah Lanjutan Apabila Tidak Ada Respon
Dalam penutupnya Iskandar
Apabila pihak Kelurahan tidak memberikan jawaban tertulis dalam batas waktu tersebut atau tidak mengambil langkah yang sejalan dengan tuntutan warga, maka warga RW 03 akan:
1. Melaksanakan aksi penyampaian pendapat di Tokoh masyarakat Suwanto di dampingi Iskandar
kebali menujkan keperdulian terhadap asfirasi masyarakat
Iskandar sebagai pendamping tokoh masyarakat
Mengatakan
Isu ini
sebelumnya telah bergulir diduga di langgar oleh keluarahan Sindang sari kecamatan pasar kemis propinsi Banten ,
Saat ini asfirasi masyarakat di bawa ketingkat kecamatan, kabupaten dan DPR dan propinsi
Setelah asfirasi di sampaikan Melawati kelurahan tidak direspon oleh pihak kelurahan akhirnya
Nota Keberatan Kepegawaian Kelurahan di bawa ketingkat , kecamatan dan kabupaten juga propinsi,
Sehingga
Muncul dugaan bahwa desa
Sindangsari Langgar Demokrasi ,
Dan ketentuan yang telah di atur oleh undang undang yang telah ditetapkan oleh negara_
Tanggerang/Iskandar mengungkapkan.”
Berdasarkan keinginan warga RW 03 kelurahan Sindangsari kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang Banten
Telah mengirimkan surat kepada kelurahan yang di terima langsung oleh
Bapak lurah MUHAMAD TAMIM .SIP
Permohonan agarp dilakukan regenerasi dan pemilihan RW yang sudah waktunya di lakukan
Mengingat masa jabatan RW yang selama ini menjabat sudah melebihi dari 16 tahun.
Ungkapnya
Namun pada kenyataannya nya harapan warga RW 03 kelurahan Sindangsari kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang
Harus kandas
Karna adanya dugaan permainan permainan yang menodai jalanya roda demokrasi
Lurah tersebut :Muhamad Tamim SIP
Langsung melantik RW setelah dua hari surat permohonan warga masuk
Hal ini sayangat melukai hati seluruh warga RW 03 yang
Langsung melantik bapak RW Muhtadi tanpa melalui proses demokrasi dan peraturan perundang undangan
Ujar :Iskandar
Data Dukungan dan Aspirasi Warga RW 03
Berdasarkan hasil pengumpulan tanda tangan dari perwakilan warga RW 03, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan ini kami menyampaikan fakta, penegasan, dan tuntutan sebagai berikut:
A. Fakta Aspirasi Warga
1. Mayoritas warga yang membubuhkan tanda tangan pada dokumen ini menyatakan penolakan terhadap pelantikan Ketua RW tanpa melalui mekanisme pemilihan secara demokratis.
2. Warga menghendaki regenerasi kepemimpinan RW, mengingat jabatan telah diemban oleh orang yang sama selama lebih dari tiga periode berturut-turut, yang dinilai tidak selaras dengan prinsip penyegaran kepemimpinan dalam tata kelola masyarakat.
3. Warga menegaskan bahwa pemilihan Ketua RW harus dilakukan secara langsung, terbuka, bebas dari intervensi, dan melibatkan seluruh warga yang memiliki hak pilih.
B. Penegasan dan Tuntutan
1. Dokumen tanda tangan yang terlampir adalah bukti sah aspirasi kolektif warga, yang mencerminkan suara mayoritas, bukan representasi kelompok kecil tertentu.
Lajut: Iskandar
2. Aspirasi ini wajib menjadi pertimbangan utama bagi pihak Kelurahan dalam menetapkan kepengurusan RW.
3. Setiap bentuk pengangkatan atau pelantikan Ketua RW tanpa proses demokratis _
Diduga)_
bertentangan dengan:
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
4. Warga berkomitmen untuk mengawal proses regenerasi hingga terselenggara pemilihan yang jujur, adil, dan transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Langkah Lanjutan Apabila Tidak Ada Respon
Dalam penutupnya Iskandar
Apabila pihak Kelurahan tidak memberikan jawaban tertulis dalam batas waktu tersebut atau tidak mengambil langkah yang sejalan dengan tuntutan warga, maka warga RW 03 akan:
1. Melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum secara damai di Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan Pasar Kemis.
2. Mengajukan pengaduan resmi ke pihak Kecamatan, Ombudsman RI, dan instansi terkait lainnya, sebagai bentuk penegakan hak demokratis warga.
Aksi ini merupakan wujud penegasan bahwa warga menolak kebijakan yang mengabaikan aspirasi masyarakat dan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana dijamin oleh hukum
Reporter :M Sutisna umum secara damai di Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan Pasar Kemis.
2. Mengajukan pengaduan resmi ke pihak Kecamatan, Ombudsman RI, dan instansi terkait lainnya, sebagai bentuk penegakan hak demokratis warga.
Aksi ini merupakan wujud penegasan bahwa warga menolak kebijakan yang mengabaikan aspirasi masyarakat dan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana dijamin oleh hukum
Reporter :M Sutisna