Tulang Bawang |detektifinvestigasigwi.com- Untuk pertama kalinya dalam sejarah kabupaten tulang bawang, ratusan wartawan dari berbagai media lokal yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang, Senin (15-09)
Aksi ini dipicu oleh regulasi sepihak yang diberlakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Tulangbawang, Nanan Wisnage dinilai melakukan pemberedelan perusahaan pers yang ada di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.
Dalam orasinya, para jurnalis menyampaikan ketidakpuasan terhadap sejumlah kebijakan internal Dinas Kominfo yang dianggap tidak berdasar, diskriminatif, dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Kami tidak anti-regulasi, tapi kami menolak pemberedelan perusahaan pers dengan aturan yang belum ada sosialisasi terlebih dahulu kepada perusahaan pers lokal,” tegas Abdul Rohman sebagai Ketua Koordinator Lapangan saat menyampaikan orasi, yang juga pimpinan redaksi media lokal bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama.
Lanjut Abdul Rohman, aturan yang dibuat tidak pernah dikonsultasikan dengan komunitas pers, kita tidak tau apa acuan yang dipakai oleh Dinas Kominfo Tulangbawang.
“Tidak ada surat edaran dari Mendagri yang tegas mewajibkan Pemda untuk hanya menjalin kerja sama dengan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Bahkan Dewan Pers menegaskan bahwa verifikasi Dewan Pers bersifat sukarela, dan bukan persyaratan legalitas untuk beroperasi atau bekerja sama dengan pemerintah,” terang Abdul Rohman.
Jadi soal MoU Pemda dan media, Pemda punya otoritas sendiri untuk memutuskan ada kerjasama atau tidak dengan perusahaan pers, yang jadi catatan, media tersebut telah memenuhi persyaratan badan hukum sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Ada badan hukum + disahkan oleh kemenkum).
“Kalau surat edaran (SE) Dinas Kominfo Tulangbawang, tegas melarang pemda jalin MoU dengan media yang belum terferivikasi Dewan Pers, pertanyaan nya, kenapa Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkab, Pemkot se-Lampung masih menjalin kerjasama dengan semua perusahaan pers yang belum terverifikasi dewan pers,” ucap Abdul Rohman.
Saat menjelaskan di hadapan Bupati Tulangbawang Qudratul Ikhwan, Nanan Wisnaga, Surat Edaran Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kreteria Prusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.
“Mengacu pada surat edaran dari Mendagri, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), jelas Nanan Wisnage dengan muka sembab.
5 Tuntutan FWTB, dalam aksi damai
1. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, segera mengganti pejabat kepala dinas Kominfo, Sekretaris, Kapala bidang dan Kasie bidang pengelolaan Informasi, kemitraan , hubungan masyarakat.
2. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Membatalkan Surat Edaran Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Tentang Kreteria Prusahaan Pers Pada Relasi Media. Yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers.
3. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang mengangarkan kembali Anggaran Publiksi dan belanja surat kabar/bahan bacaan (koran) di setiap satuan kerja organisasi perangkat daerah dan Sekretariat DPRD serta di sekretariat Bupati.
4. Meminta Pejabat Dinas Kominfotik kedepan, pelayanannya lebih efektif, transparan terhadap tatakelola media termasuk realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi/advertorial, surat kabar).
5. Terapkan sistem pendaftaran, pendataan jumlah prusahaan pers dengan memperhitungkan spesifikasi atau great media untuk kepastian kerjasama dengan perintah daerah yang jelas.
(Red)