Jakarta |detektifinvestigasigwi.com- Keputusan ini, diambil dalam rapat pleno penetapan calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM. Pada mahkamah agung (MA) tahun 2025, dengan habiburokhman memimpin ketukan palu sidang sebagai simbol penetapan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Komisi III DPR-RI, Resmi Menetapkan 10 Dari 16 Calon Hakim Agung Dan Hakim AD Hoc HAM, Setelah Mengikuti Fit And Proper Test.

Hakim yang lolos, • Kamar Perdata: Ennid Hasanuddin dan Dr. Heru Pramono.

• Kamar Agama: Dr. Hj. Lailatul Arofah dan Dra. Hj. Muhayah.

• Kamar Pidana: Suradi dan Dr. Hari Sugiharto.

• Kamar Militer: Dr. Agustinus Purnomo Hadi, Dr. Budi Nugroho, dan Dr. Diana Malemita Ginting.

• Ad Hoc HAM: Dr. Moh Puguh Haryogi.

Hakim yang dicoret, sementara itu. Enam calon tidak lolos, yakni : 1. Alimin Ribut Sujono (Hakim Tinggi PN Banjarmasin, yang pernah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo). 2. Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawas MA). 3. Julius Panjaitan (Hakim Tinggi PT Bengkulu). 4. Triyono Martanto (Hakim Pengadilan Pajak). 5. Agus Budianto (Dosen FH Universitas Pelita Harapan). 6. Bonifasius Nadya Arybowo (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Bandung).

Dengan keputusan ini, DPR menegaskan hanya 10 calon yang dianggap memenuhi syarat integritas, kapasitas, dan rekam jejak untuk menempati posisi di Mahkamah Agung.

(Red/Source : Kompas#fblifestyle)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh