Detektif-Investigasigwi.Com.  SERANG – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan lembaga pendidikan nonformal yang berfungsi memberikan layanan pendidikan kesetaraan bagi masyarakat melalui program Paket A, B, dan C, serta pelatihan keterampilan lainnya. Keberadaan PKBM diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendorong kemandirian masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Miris, PKBM Nur Assidiqi Banten Diduga Manipulasi Data Dapodik dan Sarpas.

Namun, dugaan penyalahgunaan fungsi lembaga ini kembali mencuat. Salah satunya menimpa PKBM Nur Assidiqi Banten, yang beralamat di Kampung Kupa Handap, RT/RW 02/01, Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

Berdasarkan data tahun ajaran 2025/2026, PKBM tersebut dilaporkan memiliki 350 peserta didik, terdiri dari 231 laki-laki dan 119 perempuan. Adapun data sarana dan prasarana yang tercatat meliputi:

Ruang kelas: 8

Ruang pimpinan: 1

Ruang guru: 1

Ruang toilet: 1

Ruang bangunan pendukung: 1

Total: 12 ruang.

Berdasarkan investigasi awak media di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Lokasi PKBM tersebut tampak hanya berupa satu bangunan menyerupai rumah dan adanya aktivitas belajar mengajar, namun tidak seperti yang dilaporkan dalam data Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Salah seorang warga sekitar yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa kegiatan belajar di tempat itu jarang berlangsung.

“Kalau aktivitasnya, paling Sabtu atau Minggu. Itupun kadang cuma ada 10 sampai 20 orang yang datang, tidak menentu,” ujarnya yang enggan disebutkan namanya

Sementara Esih, kaka dari Kepala Sekolah PKBM Nur Assidiqi yang tak lain Khoirunnisa saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp (WA) pada Sabtu, (8/11/2025) belum ada tanggapan, hingga berita ini diturunkan

Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya manipulasi data Dapodik serta laporan sarana-prasarana (Sarpras) yang disampaikan pihak PKBM.

Sebagai lembaga kontrol sosial, mendesak Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Kejaksaan Negeri Serang untuk segera meninjau dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PKBM Nur Assidiqi Banten.

Jika nantinya terbukti adanya pelanggaran berupa manipulasi data atau laporan fiktif, maka pihak terkait diminta untuk menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan mengenai pengelolaan dana pendidikan dan administrasi publik.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal dapat diperketat, demi menjaga integritas dan kredibilitas dunia pendidikan di Indonesia.

(Red)

 

Reporter: Kepala Biro Cilegon