Bandar Lampung ll detektif investigasi gwi.com ll
7/11/2025. Merajalela Tambang – tambang yang berlokasi di sekitar Jalan Pangeran Tertayasa, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung diduga melakukan kegiatan penambangan pasir kuarsa secara ilegal. Tambang tersebut diduga menyalahgunakan izin land clearing atau parkir yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Penyalahgunaan Izin Land Clearing, Tambang Pasir Kuarsa ilegal di Sukabumi Bandar Lampung Merajalela

Pemilik tambang yang berinisial H, membantah adanya kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas yang mencurigakan. Warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya langsung menginformasikan ke Wartawan bahwa banyak mobil masuk lokasi tambang pada malam hari, menjelang subuh, sekitar pukul 05.00 hingga 08.00 pagi keluar tambang Hal ini mengindikasikan adanya kegiatan penambangan yang dilakukan secara tersembunyi.

Diduga, tambang tersebut hanya mengantongi izin land clearing yang diterbitkan oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung. Ketika Wartawan mengkonfirmasi Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, memilih bungkam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tambang masih berusaha menjalin komunikasi dengan awak media.

Regulasi yang Dilanggar:

Kegiatan penambangan pasir kuarsa tanpa izin yang sah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:
– Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai perizinan, pengawasan, dan sanksi terkait kegiatan pertambangan.
3. Peraturan Daerah (Perda) terkait Pertambangan:
– Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur tentang pertambangan, termasuk persyaratan perizinan, tata ruang, dan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Potensi Pelanggaran Lain:

Selain pelanggaran terkait izin pertambangan, kegiatan penambangan ilegal ini juga berpotensi melanggar peraturan lain, seperti:

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat merusak lingkungan hidup dan dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Kegiatan penambangan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat.

Tindakan yang Harus Dilakukan:

Aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun pemerintah daerah, harus segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal ini. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

1. Investigasi Mendalam: Melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran.
2. Penyegelan Lokasi Tambang: Menghentikan kegiatan penambangan dengan menyegel lokasi tambang.
3. Penegakan Hukum: Memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Evaluasi Izin: Mengevaluasi kembali izin land clearing yang diterbitkan oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung.

Tindakan tegas terhadap penambangan ilegal ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah kerugian negara, dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

(RedaksiTIM)

Reporter: Jurnalis GWI-Banten