proyek pembangunan SMPN 6 Jombang di Menuai Sorotan Berbagai Kalangan,Diduga Pengerjaannya Taksesuai Prosudur Yang Semestinya

Scroll Untuk Lanjut Membaca
*Proyek Pembangunan SMPN 6 Menuai Sorotan Berbagai Kalangan,Diduga Pengerjaannya Taksesuai Prosudur yang Semestinya*
  • detektifinvestigasi.com- Tangerang selatan -proyek pembangunan sekolah menengah pertama 6 yang terletak di dalam komplek vila bintaro kelurahan Jombang kecamatan Ciputat menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan kontrol sosial dan masyarakat.jum’at 07 / 11/2025

Proyek dengan nilai anggaran Rp.24.158.951.451 bersumber dari dana APBD Tangsel tahun anggaran 2025 ini di kerjakan oleh PT.MAHESA DUTA MANDIRI namun pelaksanaan nya di duga terjadi penyimpangan teknis serta minim nya pengawasan dari instansi terkait seperti dinas cipta karya dan tata ruang kota Tangerang selatan .
Salah satu pekerja proyek yang enggan di sebut namanya mengatakan bahwa pelaksana dan konsultan kerap sekali jarang datang ke lokasi proyek pembangunan SMPN 6,parapekerja jika butuh sesuatu cukup dengan atau  dengan WA saja, ucapnya .
Dan kami juga melihat para pekerja tidak menggunakan K3 dan perlengkapan APD yang wajib di pakai di area proyek .

Kami dari awak media pun mencoba masuk ke area proyek pembangunan SMPN 6 tetapi di larang oleh pihak keamanan proyek yang enggan di sebut namanya,”ini perintah dari pelaksana proyek tidak boleh siapapun masuk atau tidak di ijinkan masuk ke area proyek,tidak di perbolehkan masuk apabila proyek pembangunan belum selesai,ujar keamanan proyek ( security).

Kami dari sisial kontrol dimana fungsinya jika impormasi keterbukaan publik dilarang untuk masuk ke lokasi kegiatan,ini sudsh melangar  UU Informasi Publik” mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik. UU ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel dengan mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka, cepat, mudah, dan dengan biaya ringan, UUD K.I.P  yang seharusnya di jalankan oleh pihak kontraktor,maka  kami sebagai awak media di perkenankan masuk untuk melihat langsung kegiatan yang ada di dalam proyek pembangunan SMPN 6

Dan kami juga merlihat jelas para pekerja tidak memakai APD,dan K3 yang dimana UUD ketenagakerjaan di abaikan  sepenuh nya di patuhi oleh para pekerja .berfungsi melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Penggunaan APD seperti helm, kacamata pengaman, sarung tangan, pelindung pernapasan, dan sepatu pelindung adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan K3 dan harus sesuai dengan jenis bahaya di tempat kerja. 

Disitulah seharusnya parapengawas,mandor atau pelaksana harus hadir di lokasi proyek,agar bisa mengarahkan parapekerja agar tidak seperti yang kami lihat,tidak menggunakan K3 dan APD.

Penulis Doyok tangsel

Reporter: Jurnalis : Kabupaten Tangerang