*Proyek Drainase Uditch Di Jln Raya Daru Bulak Nangka Di kerjakan Asal Jadi Dan Mengabaikan K3 Dan APD*

Scroll Untuk Lanjut Membaca
*Proyek Drainase Uditch Di Jln Raya Daru Bulak Nangka Di Kerjakan Asal Jadi Dan Mengabaikan K3 dan APD*

Detektifinvestigasigwi.com-Tangerang pekerjaan proyek drainase uditch Dari Bina Marga dan Sumber Daya Air,yang di kerjakan oleh CV.VALHALLA SUKSES yang belokasi di jln.Raya Daru Bulak Nangka,Desa Daru Kecamatan Jambe,di duga tidak sesuai dengan semestinya itu terkesan asal jadi,dan Terlihat Parapekerja mengabaikan K 3 dan APD.senin/10/11/2025

Pada saat kami turun kelokasi pekerjaan memang sangat miris sekali mulai dari mandor dan pelaksan tidak ada di lokasi para pekerja juga di lengkapi dengan K3 dan APD, juga dari bahan yang tidak sesui spesifikasi.dan kami selaku kontrol sosial melihat langsung ke lokasi.bahan pasir dasar tidak di, beri,seharusnya bahan pasir di tebar untuk penyerapan dan pemadatan itu sudah mengurangi bahan matrial yang tidak di beri pasir untuk dasar uditch nya langsung saja di pasang,itu akan mudah amblas,
hingga hasil mutu pekerjaan nya kurang bagus,maksimal ini terkesaan buru buru,dan juga dikerjakan pada malam hari,itu untuk menghindari media sebagai kontrol sosial,agar kecurangan tidak di ketahui,di duga itu untuk merauk untung yang lebih besar,hingga tidak mengindahkan hasil yang semestinya

Semestinya saluran air pracetak beton berbentuk huruf “U” yang digunakan untuk sistem drainase, irigasi, atau selokan. Tahapan utamanya meliputi persiapan lokasi, penggalian, pemasangan u ditch, dan pengurugan/pemadatan. Pekerjaan ini membutuhkan perencanaan yang matang dan detail teknis yang tepat untuk memastikan kelancaran dan daya tahan saluran,itu yang mesestinya parakontraktor atau pemenang tender laksankan..

Karna itu pekerjaan yang panjangnya 100 meter harus sesuai spesikasi agar hasil nya sesuai dari anggaran yang di keluwarkan,yang sumbernya dari APBD Tahun angaran 2025 sebesar 198,100,000,00,dana yang sebesar itu seharusnya sudah lebih dari cukup untuk pekerjaan Drainase Uditch.

“Parapekerja juga tidak memakai alat pelindung diri mulai sarung tangan dan juga tidak mengunakan sepatu,itu terlihat parapekerja dengan telajang kaki tidak memakau apa apa.padahal itu membahayakan diri sendiri disitulah pungsi nya jika ada mandor atau pelaksana ada di lokasi kegiatan proyek untuk Mengarahkan parapekerja,ini malah mandor dan pelaksana menghilang entah kemana.

Padahal, aturan mengenai keselamatan tekerjalah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 48 Tahun 1997 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kedua regulasi tersebut mewajibkan penerapan disiplin K3 bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi, termasuk penggunaan APD, prosedur kerja aman, serta pengawasan terhadap potensi bahaya di lapangan.

(junalis temmy)

Reporter: Jurnalis : Kabupaten Tangerang