Temanggung |detektifinvestigasigwi.com- Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang warga Ngadirejo atas kasus peredaran Narkoba jenis Sabu, kedua tersangka yang berhasil diamankan MF (26), yang berstatus buruh, dan AE (23), seorang karyawan swasta, yang terlibat dalam modus operandi unik yang disebut “membetrek” sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Dua Warga Ngadi Rejo Di Amankan Polisi.

Kasat Resnaroba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak didampingi Kasi Humas Iptu Endi Widodo kepada awak media mengungkapkan Sistem transaksi yang digunakan sangat canggih dan terputus: komunikasi hanya melalui ponsel, pembayaran dilakukan via transfer, dan barang diletakkan di lokasi tertentu—seperti pot bunga’ di Dusun Jamus—tanpa pertemuan fisik.

“Para tersangka membeli narkotika jenis sabu atas suruhan seorang DPO berinisial AR. Mereka tidak menyerahkan seluruhnya. Setelah membeli seharga Rp950 ribu, sisa uang dari total pesanan Rp1,1 juta digunakan tersangka MF. Sabu yang dibeli kemudian mereka ‘betrek’ atau ambil sebagian kecil untuk dikonsumsi bersama, dan sisanya ditaruh di suatu ‘alamat’ untuk diambil ARDI (DPO),” jelas AKP Rio di Aula Mapolres setempat. Selasa (11/11/15).

Penangkapan MF dan AE dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan sabu di Ngadirejo. Pada Kamis malam, 25 September 2025, sekitar pukul 19.50 WIB, keduanya diamankan di jalan masuk Dusun Jamus.

Dari penggeledahan, polisi menemukan kunci jaringan ada pada telepon seluler MF, yang berisi petunjuk foto lokasi penyembunyian sabu. Total 1,03 gram sabu disita, termasuk alat hisap (bong) dan pipet kaca yang menguatkan peran mereka sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Atas perbuatannya yang tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I, MF dan AE kini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman berat, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp800 juta.

(Red/Bambang.GWI Jeteng)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh