*Proyek Drainase Uditch Di Jln Raya Bitung Kawasan Industri Di kerjakan Oleh CV BETAS Di Duga Pengerjaannya Asal Jadi Dan Mengabaikan K3 Dan APD*
- detektifinvestigasigwi
- com-Tanger
- ang
- pekerjaan proyek drainase uditch Dari Bina Marga dan Sumber Daya Air,yang di kerjakan oleh CV.BETAS yang belokasi di jln.Raya Bitung Kawasan Industri Tangerang Provinsi Banten,di duga tidak sesuai dengan semestinya itu terkesan asal jadi,dan Terlihat Parapekerja mengabaikan K 3 dan APD.Rabu/12/11/2025
Pada saat kami turun kelokasi pekerjaan memang sangat miris sekali mulai dari mandor dan pelaksan tidak ada di lokasi para pekerja juga tidak di lengkapi dengan K3 dan APD, dan juga dari hasilnya pekerjaannya yang tidak sesui spesifikasi.dan kami selaku kontrol sosial melihat langsung ke lokasi.bahan pasir dasar tidak di, beri,seharusnya bahan pasir di tebar untuk penyerapan dan pemadatan itu sudah mengurangi bahan matrial yang tidak di beri pasir untuk dasar uditch nya langsung saja di pasang,itu akan mudah amblas,
hingga hasil mutu pekerjaan nya kurang bagus dan maksimal,ini terkesaan buru buru,dan juga dikerjakan asal asalan kami melihatnya itu langsung,pada saat kami tanyakan,kepada satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya, dimana mandor atau pelaksana tidak pernah datang,kami hanya di suruh kerja sama pak pahkih ,dia pelaksananya pak,ucapnya
kami menduga parapemenang tender sengaja untuk merauk untung yang lebih besar,hingga tidak mengindahkan hasil yang semestinya,
ini seharusnya dari dinas terkait yang bertangung jawab untuk mengecek hasil pekerjaan parakontraktor atau pemenang tender,yang sedang berjalan,dan harus mengabil tidakan kepada parakontraktor yang nakal,
Semestinya saluran air pracetak beton berbentuk huruf “U” yang digunakan untuk sistem drainase, irigasi, atau selokan. Tahapan utamanya meliputi persiapan lokasi, penggalian, pemasangan u ditch, dan pengurugan/pemadatan. Pekerjaan ini membutuhkan perencanaan yang matang dan detail teknis yang tepat untuk memastikan kelancaran dan daya tahan saluran,itu yang mesestinya parakontraktor atau pemenang tender laksankan..
Karna itu pekerjaan yang panjangnya 200 meter kurang lebih,seharusnya sesuai spesikasi agar hasil nya sesuai dari anggaran yang di keluwarkan,yang sumbernya Dananya dari APBD Tahun angaran 2025 sebesar 297,820,000,00,dana yang sebesar itu seharusnya sudah lebih dari cukup untuk pekerjaan Drainase Uditch.
“Parapekerja juga tidak memakai alat pelindung diri mulai sarung tangan/helm itu tidak memakai padahal itu membahayakan diri sendiri,disitulah pungsi nya jika ada mandor atau pelaksana ada di lokasi kegiatan proyek untuk Mengarahkan parapekerja itu itu sendiri,ini malah mandor dan pelaksananya menghilang entah kemana.
Padahal, aturan mengenai keselamatan kerja sudah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 48 Tahun 1997 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kedua regulasi tersebut mewajibkan penerapan disiplin K3 bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi, termasuk penggunaan APD, prosedur kerja aman, serta pengawasan terhadap potensi bahaya di lapangan.
Sampai berita ini tayang belum ada komfirmasi dari parakontraktor atau dinas tekait.
(junalis temmy)
















