Proyek Pembangunan USB SMPN 3 Legok Mengabaikan APD Dan K3.Parapekerja Di Ketinggian 9 Meter Tidak Memakai APD,Mandor Membiarkan Saja
detektifinvestigasigwi.com-Tangerang Proyek pembangunan USB SMP Negri 3 Legok Kabupaten Tangerang ,yang menelan anggaran Rp,4,919.500,000,dari Disdik/APBD/viii/ kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 .kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan control sosial dan masyarakat, pekerjaan yang di laksanakan oleh CV.KARYA CIPTA MANDIRI di Duga sarat penyimpangan teknis dan lemah nya pengawasan dari instansi terkait..kamis 26/11/2025
Time detektif investigasi gwi, mendatangi proyek pembangunan SMPN 3 legok, pada saat kami sampai ke lokasi proyek,sangatlah miris melihat langsung parapekerja yang bekerja di ketingian 9 meter tidak mengunakan Alat pelindung Diri(APD) dan K 3,sedangkan mandor ada di lokasi kegiatan,kami selaku kontrol sosial langsung menayakan ke mandor yang bernama,Parman itu kenapa pak parapekerja tidak memakai APD dan K3 sedangkan,bekerja dengan ketingian kurang ?lebih 9 itu sangatlah membahayakan, kenapa parapekerja tidak di lengkapi dengan APD,mandor proyek yang bernama Parman mengatakan biar saja nanti kalo jatuh tinggal di bawa ke rumah sakit,ucap mandor Parman,
kami pun,menyarankan seharusnya tidak seperti itu,pak saran kami tidak di indahkan,
seharusnya parapekerja di lengkapi untuk menjaga keselamatan dan keamanan parapekerja itu sendiri, kamipun melihat langsung,parapekerja yang bekerja di atas ketingian 9 meter itu jelas sudah membahayakan parapekerjanya,jika terjadi kecelakan.
Seharusnya para mandor atau pelaksana,menerapkan disiplin dalam aturan untuk parapekerja,agar memakai APD dan K3 untuk keamanan dalam pekerjaan,untuk kesadaran parapekerja tentang pentingnya penerapan K3, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan,pedahal ini sudah di atur dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja Nomer 48 Tahun 1997 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang konstruksi Bangunan,Peraturan ini mengatur tentang standar keselamatan kerja dalam proyek konstruksi, seperti kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) dan K3,prosedur kerja aman, hingga pengawasan terhadap bahaya potensial di proyek.
Serta Undang Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. UU ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk persyaratan keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek serta peran pengawas dalam memastikan aspek K3 diterapkan dengan baik.
Kamipun mencoba berbicara kembali terkait parapekerja yang tidak memakai APD dan K3,ke Mandor proyek yang bertangung jawab dalam kegiatan ini yang bernama Bapak Parman,terkait pekerja yang tidak mengunakan APD dan K 3 ,ia mengatakan,biar pak itu saya yang ijinkan dia mau pake tau tidak terserah bebas pak.kata mandor Parman,inikan hal yang aneh,masa mandor seperti itu,membiarkan parapekerja di ketingian tidak memgunakan APD dan K3.
‘Kami mohon,pemerintah yang bertanggung jawab dalam kegiatan proyek dan dinas pendidikan menegur CV.KARYA CIPTA MANDIRI,atau memberikan sangsi yang tegas kepada Kontraktor yang sudah mengabaikan keselamatan kerja dan melanggar UU,no 2 tahun 2017,Tentang jasa kontruksi.
Sampai berita ini tayang belum ada komfirmasi dari pihak proyek atau intansi. terkait.
Penulis (temmy)

















