Cilegon — detektifinvestigasigwi.com
Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru di salah satu sekolah negeri di Kota Cilegon. Seorang oknum guru piket SMPN 2 Kota Cilegon diduga menghina profesi wartawan saat sejumlah awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah tersebut.27 November 2025.
Ganjar, wartawan Media Kabar Bahri, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya bersama beberapa jurnalis lain hendak meminta klarifikasi pihak sekolah terkait informasi dugaan pungli yang sebelumnya beredar di masyarakat.
Namun bukannya mendapat jawaban secara profesional, salah satu oknum guru justru bersikap tidak pantas dan terkesan melecehkan profesi wartawan. “Saat kami menanyakan klarifikasi secara baik-baik, oknum guru piket itu membawa buku tamu dan pulpen dengan cara yang kurang baik, setelah di tegur guru itu justru berjoget-joget dengan gerakan yang tidak sopan, seolah menghina profesi wartawan,” ungkap Ganjar.
Aksi tersebut sontak memicu kekecewaan dari para awak media yang hadir di lokasi. Mereka menilai tindakan itu tidak hanya mencederai etika profesi seorang pendidik, tetapi juga menodai nilai-nilai kesantunan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh tenaga pendidik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Sejumlah jurnalis berencana melaporkan tindakan oknum guru tersebut ke instansi berwenang untuk mendapatkan kejelasan dan penegakan etika profesi di lingkungan pendidikan di kota Cilegon provinsi Banten.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus ketidakharmonisan antara insan pers dan pihak sekolah dalam konteks peliputan publik. Wartawan yang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diharapkan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Menghina profesi wartawan tidak diatur secara langsung dalam satu undang-undang khusus, tetapi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena merendahkan martabat wartawan yang dilindungi undang-undang tersebut. Selain itu, perbuatan penghinaan yang disebarkan melalui media elektronik juga dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 8: Menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum. Menghina profesi wartawan bisa dianggap melanggar pasal ini karena merendahkan martabat profesi yang dilindungi secara hukum.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Pasal 27 ayat (3): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Relevansi untuk menghina wartawan: Penghinaan terhadap profesi wartawan yang disebarkan melalui media sosial atau platform elektronik lainnya akan masuk dalam kategori ini.
Penegakan hukum
Pelaporan: Kasus penghinaan profesi wartawan dapat dilaporkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Proses hukum:
Penyidik akan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
Tersangka dapat dikenakan pasal-pasal tersebut jika terbukti bersalah.
Laporan juga bisa diajukan ke Dewan Pers terkait pelanggaran kode etik jurnalistik, terutama jika penghinaan tersebut terkait dengan karya atau kegiatan jurnalistik.
Catatan penting
Perlindungan hukum terhadap wartawan dan kebebasan pers juga diimbangi dengan pertanggungjawaban profesional.
Profesi wartawan tidak kebal hukum, namun wartawan dilindungi untuk menjalankan tugasnya secara profesional tanpa takut akan kriminalisasi yang tidak beralasan.
Penerapan undang-undang ini bergantung pada bukti dan proses hukum yang berlaku di Indonesia.
(Team/GWI)

















