TANGERANG KOTA — Dugaan pungutan liar kembali mencoreng citra pelayanan publik. Seorang oknum pegawai Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, Tangerang, berinisial MA (F) diduga menerima uang Rp5 juta dari seorang warga berinisial SP dengan janji akan mengurus perubahan Akte Jual Beli (AJB) menjadi sertifikat tanah. Namun hingga bertahun-tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak pernah terbit.
Sejumlah warga yang mengetahui persoalan tersebut angkat bicara. Salah satu narasumber, inisial A, mengaku kesal karena MA (F) tidak kunjung menyelesaikan urusan tersebut.
“Sudah bertahun-tahun lamanya, itu surat nggak jadi-jadi pak. Surat AJB asli sejak awal sudah di tangan dia dan uang 5 juta juga sudah diambil. Tapi setiap ditanya mana sertifikatnya, dia selalu berkelit. Kok bisa ya pegawai kelurahan seperti itu?” ujar A kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Senada dengan A, warga lainnya berinisial S mengaku sempat menuliskan tanggapan nya di status WhatsApp. Tak berselang lama, ia dipanggil oleh Lurah Sudimara Jaya untuk dimintai penjelasan.
“Saya tulis di status WA, mungkin dibaca Pak Lurah. Tidak lama saya dipanggil ke ruangannya,” ungkap S.
S mengaku, setelah pertemuan itu, malam harinya oknum pegawai MA (F) datang ke rumahnya dan mengembalikan AJB yang sebelumnya ia klaim hilang.
“Malamnya si MA (F) datang, kasih kembali AJB kepemilik. Padahal sebelumnya dia bilang hilang. Ternyata masih ada. Tapi waktu saya tanya soal uang Rp5 juta, dia tidak mau jawab. Kalau MA (F) tidak mau bertanggung jawab dan mengembalikan uang itu, kami akan persoalkan dan laporkan ke Wali Kota,” tegas S.
Oknum MA (F) Akui Terima Uang, Janji Akan Mengembalikan
Saat dikonfirmasi wartawan, oknum pegawai berinisial MA (F) tidak membantah tuduhan warga. Ia mengaku benar telah menerima uang dari pemilik AJB, SP, dan mengembalikan surat tersebut setelah merasa terancam akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Iya, saya akui sudah terima uang dari pemilik AJB itu. Kemarin saya diancam mau dilaporkan ke Polda, tapi saya sudah kembalikan surat AJB-nya ke SP. Soal uangnya, saya janji pasti akan saya kembalikan,” kata MA (F) di kantor kelurahan dengan nada tinggi. Kamis, (27/11/2025)
Lurah Sudimara Jaya: Suruh Kembalikan Uang!
Di sisi lain, Lurah Sudimara Jaya, Firmansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengatakan bahwa ia sudah memanggil para pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun ia mengaku tidak mengetahui detail soal uang Rp5 juta yang diterima MA (F).
“Kemarin saya sudah panggil semua dan saya suruh si MA (F) mengembalikan suratnya. Tapi soal uang lima juta, saya belum dapat info buat apa uang itu diterima. Besok abang ke kantor saja, biar saya jelaskan lebih lengkap. Yang jelas, uang itu harus dikembalikan,” tegas Lurah Firmansyah, Kamis (27/11/2025).
Penulis: Alam Chan

















