Proyek Pembangunan Uditch Di Klaster Mutiara 3 Raksa Langgar UU (KIP) Dan K3/ APD Mandor /Pelaksana Menghilang Entah Kemana*

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Proyek Pembangunan Uditch Di Klaster Mutiara 3 Raksa Langgar UU (KIP) K3 /APD Mandor,Pelaksana Menghilang Entah Kemana

detektifivestigasigwi.com-Tangerang pekerjaan proyek drainase uditch,yang belokasi di Klaster Mutiara 3 Raksa,Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,di duga tidak sesuai dengan semestinya,dikerjakannya juga asal jadi,dan Terlihat jelas Parapekerja juga mengabaikan K 3 dan APD.Sabtu/6/12/2025

Pada saat kami investigasi kelokasi pekerjaan memang sangat miris sekali mulai dari mandor dan pelaksan tidak ada di lokasi para pekerja juga tidak di lengkapi dengan K3 dan APD, dan juga dari hasilnya pekerjaannya yang tidak sesui spesifikasi. kami selaku kontrol sosial melihat langsung ke lokasi.bahan pasir dasar tidak di, beri,seharusnya bahan pasir di tebar untuk penyerapan dan pemadatan,itu sudah mengurangi bahan matrial yang tidak di beri pasir untuk dasar uditch nya,ini langsung saja di pasang,itu akan mudah amblas,
hingga hasil mutu pekerjaan nya kurang bagus dan tidak maksimal,ini terkesaan buru buru,dan juga dikerjakan asal asalan kami melihatnya langsung,pada saat kami tanyakan,kepada salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya, dimana mandor atau pelaksana,kata pekerja,kami juga tidak tau pak namanya mandor atau Pelaksananya, mereka tidak pernah datang,kami hanya di suruh kerja saja pak ,yang saya tau ini pekerjaan pak Asep,ucapnya.

“Parahnya lagi papan Keterbukaan Impormasi Publik (KIP) tidak terpasang,seharusnya dari pihak pemenang tender atau kontraktor, sebelum Memulai kegiatan Proyek, seharusnya papan Impormasi Publik (KIP) sudah di pasang,agar masyarakat tau,berapa angaran dan dari mana CV yang mengerjakan,ini terkesan di sengaja oleh Kontraktor untuk merauk untung yang besar,
agar Media,masyarakat siapapun tidak menghetaunya.

Kontraktor Proyek ini sudah jelas Melanggar,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat, pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, dan mewujudkan pemerintahan yang transparan.

Kami menduga parapemenang tender sengaja untuk merauk untung yang lebih besar,hingga tidak mengindahkan hasil yang semestinya,
ini seharusnya dari dinas terkait,yang bertangung jawab untuk mengecek hasil pekerjaan,parakontraktor atau pemenang tender,yang sedang berjalannya kegitan proyek itu,dan harus mengabil tidakan kepada parakontraktor yang nakal,

Semestinya saluran air pracetak beton berbentuk huruf “U” yang digunakan untuk sistem drainase, irigasi, atau selokan. Tahapan utamanya meliputi persiapan lokasi, penggalian, pemasangan u ditch, dan pengurugan/pemadatan. Pekerjaan ini membutuhkan perencanaan yang matang dan detail teknis yang tepat untuk memastikan kelancaran dan daya tahan saluran,itu yang mesestinya parakontraktor atau pemenang tender laksankan..

Karna itu pekerjaan yang panjangnya 92 meter kurang lebih,seharusnya sesuai spesikasi agar hasil nya maksimal sesuai yang ditentuan dari anggaran yang di keluwarkan,yang sumber Dananya dari APBD Tahun angaran 2025.

“Parapekerja juga tidak memakai alat pelindung diri mulai sarung tangan/helm dan alat pelindung lainnya, parapekerja tidak memakai,padahal itu membahayakan diri sendiri,disitulah pungsi nya jika ada mandor atau pelaksana ada di lokasi kegiatan proyek untuk Mengarahkan parapekerja,ini malah mandor dan pelaksananya menghilang entah kemana.

Seharusnya,aturan mengenai keselamatan kerja sudah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 48 Tahun 1997 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kedua regulasi tersebut mewajibkan penerapan disiplin K3 bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi, termasuk penggunaan APD, prosedur kerja aman, serta pengawasan terhadap potensi bahaya di lapangan.

Sampai berita ini tayang belum ada komfirmasi dari parakontraktor atau dinas tekait.

(junalis temmy)

Reporter: Jurnalis : Kabupaten Tangerang