Bogor |detektifinvestigasigwi.com- Pemerintah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi terkait dugaan mark up dalam pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sebelumnya disoroti oleh sejumlah pihak. Pemerintah desa menyatakan bahwa seluruh tahapan kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan seiring pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) oleh pihak kecamatan terhadap kegiatan pembangunan desa. Pemerintah Desa Bojong menyebutkan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan kesesuaian antara pelaksanaan fisik dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni, S.STP., M.M., dalam kegiatan monev menekankan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan desa berjalan secara tertib administrasi dan sesuai standar.
“Monitoring dan evaluasi bertujuan memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Galuh.
Sebelumnya, LSM Voice of Society (Vosy) Kabupaten Bogor melalui perwakilannya, Aslan, menyampaikan pandangan kritis terhadap kegiatan pengadaan PJU di Desa Bojong. Ia menilai masih terdapat informasi yang belum diperoleh secara lengkap, khususnya terkait anggaran dan pihak penyedia barang, sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Kesejahteraan Desa Bojong, Repaldi, menjelaskan bahwa kegiatan pemasangan PJU dilakukan pada 14 titik, dengan nilai anggaran sebesar Rp17,3 juta per tiang, yang telah mencakup pajak serta spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Anggaran yang digunakan telah disesuaikan dengan RAB yang disahkan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelas Repaldi.
Terkait informasi mengenai perusahaan pelaksana, Repaldi menyampaikan bahwa penyampaian data tersebut mengikuti prosedur administrasi internal pemerintah desa.
“Untuk penyampaian nama penyedia, kami mengikuti mekanisme administratif yang ada dan berkoordinasi dengan kepala desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bojong, Ade Nurdiana, saat dimintai keterangan, menyatakan bahwa seluruh kegiatan pembangunan desa dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah desa menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan. Informasi terkait administrasi akan disampaikan setelah seluruh dokumen selesai,” kata Ade Nurdiana melalui pesan singkat.
Pemerintah Desa Bojong mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi yang beredar secara bijak serta menunggu hasil klarifikasi resmi berdasarkan data dan fakta. Pemerintah desa menyatakan komitmennya untuk melakukan pembangunan yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai peraturan yang berlaku.
(Red)

















