Banda Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Ketua Umum Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah mendesak penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh agar segera menetapkan tersangka atas dugaan galian C ilegal di Sabang yang telah beberapa bulan lalu dilaporkannya ke Polda Aceh.
Ketum Laskar dengan tegas mengatakan, Ia sudah melampirkan semua bukti – bukti mengenai hal tersebut. Kepada Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, baik foto maupun video saat para terlapor sedang bekerja melakukan penambangan yang diduga ilegal tersebut ucapnya.
Masih menurut Teuku Indra, bahwa sesuai aturan hukum yang berlaku setiap pertambangan/galian C wajib harus mempunyai izin Minerba yang telah diatur oleh undang – undang negara kita, walaupun di tanah milik pribadi ucapnya.
Lanjutnya, Ketum Laskar sangat merasa aneh saat ini mendapatkan informasi exvavator dan dump truck yang bekerja di lokasi yang telah dilaporkannya itu
sudah tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ungkapnya.
Demi keadilan hukum dan transparansi, Ia mendesak Penyidik Tipidter Polda Aceh agar segera menetapkan status tersangka kepada para pelaku dalam permasalahan tersebut ujar Ketum Laskar.
Di dokumentasi yang kita laporkan ke Polda Aceh tersebut sudah jelas ada excavator dan dump truck nya serta pemilik excavator dan dump trucknya sudah jelas orangnya, sudah kita berikan semua informasinya. Apa lagi ini, kenapa sudah beberapa bulan belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kan jelas – jelas dilokasi yang di tambang tanahnya tersebut, tidak ada izinnya.
Kenapa tambang emas ilegal bisa langsung ditangkap dan di proses hukum atas dasar tidak ada izin pertambangan, bahkan pelaku dan excavator serta alat pendukung lainnya. Langsung ditahan sampai proses hukum di pengadilan, ini kenapa pelaku. Excavator dan dump truck nya, tidak langsung ditahan. Ya minimal di police line lah, ada apa sebenarnya!?.
Ketum Laskar berharap agar penyidik Tipidter Polda Aceh, dengan segera bisa menindak lanjuti laporannya. Agar ada kepastian hukum terkait hal tersebut, saat ini di sabang terus meraja lela tambang galian C ilegal khususnya. Di suplai ke proyek – proyek pemerintah yang jelas – jelas telah merugikan negara, atau jangan – jangan mereka para oknum tersebut. Sudah merasa aman, karena melihat belum ada tindakkan pasti secara hukum terhadap laporan atas dugaan galian C ilegal di gampong iboih kota sabang. Ujarnya, dengan nada kecewa.
Sudah sangat jelas sesuai undang – undang minerba setiap pertambangan/galian C wajib memiliki IUP/IUPK dan melengkapi syarat administratif, teknis lingkungan dan finansial atau pajak ke negara, jika itu tidak ada maka galian C. Atau pun pertambangan tersebut, adalah ilegal dan harus di proses hukum.
Sesuai aturan yang berlaku, apa lagi ini?. Kenapa lama sekali proses hukumnya, teuku Indra. Pastikan akan terus “mengawal” laporannya ini, sampai tuntas. Lihatlah alam aceh hari ini, hancur dan bencana banjir. Longsor sudah banyak menelan korban jiwa, dan kerusakan bangunan cukup parah.
Akibat kita tidak peduli bahkan mungkin juga akibat tidak adanya tindakkan tegas dari aparat penegak hukum, terhadap pelaku pengerusakan lingkungan.
Yang dilakukan secara terus – menerus selama ini, apa masih kurang cukup bencana hari ini di aceh?. Haruskah kita diam dan membiarkan alam aceh terus di rusak oleh para oknum-oknum bangsat itu, tutupnya ketum laskar dengan tegas.
(Jihandak Belang/Team Laskar Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
LASKAR : Desak Polda Aceh, Tetapkan Tersangka, Terkait Laporannya, Mengenai  Galian C Ilegal Di Sabang.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh