Pandeglang-Bante–Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara melayangkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sudimanik Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang-Banten.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, profesional, serta berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Dalam upaya tersebut, DPC Lembaga Investigasi Negara merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ketua Lembaga Investigasi Negara, Ahmad Umaedi, mengatakan bahwa audiensi akan dilaksanakan pada hari Kamis bersama timnya.
“Pada hari Kamis kami bersama tim akan mengadakan audiensi di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pungutan liar pada program PKH di Desa Sidumanik,” ujar Ahmad Umaedi.
Lebih lanjut, Umaedi meminta agar dalam audiensi tersebut dihadirkan Kepala Desa Sidumanik, Sekretaris Desa Sidumanik, serta pendamping PKH Desa Sidumanik guna memberikan penjelasan secara langsung dan terbuka.
Masih menurut Umaedi, setiap hal yang berkaitan dengan pemangkasan atau penggunaan anggaran pemerintah wajib mendapatkan kontrol sosial sebagai bentuk klarifikasi terhadap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
“Jika persoalan itu timbul dari masyarakat untuk kepentingan bersama, mungkin hal tersebut masih dapat dipahami. Namun apabila persoalan tersebut masuk kategori kepentingan individual, terlebih dilakukan oleh seorang abdi negara, maka hal itu sangat dilarang keras,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai pemerhati sosial, dirinya memohon kepada pihak-pihak terkait agar persoalan ini ditindaklanjuti secara objektif sehingga kebenaran dapat terungkap.
“Jika memang ada yang salah, saya berharap dilakukan perbaikan. Namun jika persoalan itu tidak benar, maka dukunglah para pengabdi negara yang telah bekerja dengan baik dan mengayomi masyarakat tanpa pilih bulu. Lanjutkan untuk kebenaran, karena ini adalah bukti kerja sama yang baik demi kepentingan masyarakat,” lanjut Umaedi.
Audiensi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Aula DPMD, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

















