Kabupaten Bogor, ditektifinvestigasi.com  — Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Kampung Sirimpak, RT 02 RW 05, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Rabu (17/12/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Eksekusi Lahan di Megamendung Dinilai Dipaksakan dan Mendadak, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Namun, pelaksanaan eksekusi tersebut menuai keberatan keras dari pihak tereksekusi. Melalui kuasa hukumnya, pihak tereksekusi menilai eksekusi dilakukan secara terlalu dipaksakan dan bersifat mendadak, lantaran surat pemberitahuan eksekusi baru diterima satu hari sebelum pelaksanaan. Kondisi ini dinilai tidak memberikan ruang waktu yang cukup bagi pihak tereksekusi untuk melakukan persiapan, klarifikasi, maupun menempuh upaya hukum lanjutan.

Kuasa hukum dari Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) menegaskan bahwa pihaknya telah lebih dahulu melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada PN Cibinong. Namun, hingga hari pelaksanaan, permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan ataupun pertimbangan, sehingga eksekusi tetap dijalankan sesuai agenda pengadilan.

Dalam proses pelaksanaan eksekusi di lapangan, situasi sempat memanas dan terjadi ketegangan antara aparat dengan warga. Bahkan, disebutkan terjadi perlawanan dari pihak tereksekusi dan masyarakat sekitar. Meski demikian, aparat gabungan tetap melanjutkan proses eksekusi sesuai dengan penetapan pengadilan.

Ketegangan semakin meningkat ketika lahan yang berada di sebelah lokasi eksekusi, yang diduga bukan merupakan objek perkara, turut hendak dieksekusi. Kondisi tersebut memicu kepanikan dan histeria dari pemilik serta penghuni lahan. Sejumlah warga terlihat berteriak, meronta, hingga melakukan perlawanan spontan sebagai bentuk upaya mempertahankan hak atas tanah yang mereka yakini tidak termasuk dalam objek sengketa.

Peristiwa ini rencananya akan dilaporkan secara hukum oleh pihak kuasa hukum sebagai bentuk keberatan atas dugaan kekeliruan objek eksekusi, yang dinilai berpotensi melanggar hak-hak masyarakat serta membuka peluang adanya unsur pidana baru.

Sementara itu, kuasa hukum ETH menyampaikan bahwa laporan pidana terkait perkara ini telah lebih dahulu dilakukan di Polda Jawa Barat. Saat ini, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Kabupaten Bogor untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi:

1. Pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP;

2. Penggunaan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP;

3. Pemberian keterangan atau kesaksian palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.

Akibat tekanan psikologis dan kondisi di lapangan, salah satu pihak tereksekusi dilaporkan tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan perawatan intensif oleh pihak medis.

Kuasa hukum dari Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pihaknya berdiri penuh di pihak tereksekusi dan akan terus mengawal proses hukum, baik melalui jalur pidana maupun upaya hukum lainnya. Langkah ini diambil guna memastikan terwujudnya keadilan substantif, sekaligus mencegah terjadinya dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan.

Reporter: Reporter : Marully