Scroll Untuk Lanjut Membaca
JAM Intel Kejagung Dorong Jaga Desa dan Kopdes Merah Putih di Garut

Garut ll detektif investigasi gwi.com ll Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) mensosialisasikan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta optimalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025).

Program ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Mewakili JAM Intel Reda Manthovani, Direktur II Subeno menyampaikan bahwa desa memiliki posisi yang sangat strategis dalam percepatan pembangunan nasional, terutama dalam pengelolaan dan penyaluran Dana Desa. Karena itu, setiap rupiah anggaran desa harus dikelola secara tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data penanganan perkara tindak pidana korupsi, kasus yang melibatkan kepala desa menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada 2023 tercatat 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024. Sementara pada semester I 2025 tercatat 459 kasus, dan kembali bertambah menjadi 477 kasus pada periode Juli hingga Oktober 2025.

“Menyikapi kondisi tersebut, Kejaksaan mendorong penggunaan pendekatan ultimum remedium sesuai Instruksi Jaksa Agung RI, agar penyimpangan anggaran desa dapat ditekan melalui upaya pencegahan dan pendampingan hukum,” ujar Subeno.

Dalam upaya memperkuat pengawasan di lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia, Kejaksaan RI menjalin sinergi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (BPEDNAS). BPD diharapkan berperan aktif dalam pembahasan peraturan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja kepala desa melalui prinsip check and balance.

Kejaksaan juga memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa sebagai instrumen pengendali yang transparan dan akuntabel. Aplikasi ini menyediakan kanal konsultasi hukum bagi kepala desa dan lurah, termasuk pelaporan intimidasi oleh oknum tertentu, serta jalur khusus kepada JAM Intel untuk melaporkan lambannya respons atau dugaan penyimpangan aparat, dengan jaminan kerahasiaan.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut perkara korupsi atau tercapai zero korupsi di tingkat desa,” tegas Subeno.

Selain penguatan tata kelola keuangan desa, Kejaksaan turut mendukung program Ketahanan Pangan Nasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Di Jawa Barat, Kejaksaan telah memanfaatkan lahan rampasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi untuk pertanian padi, yang menghasilkan panen raya 1.650 ton dari lahan seluas 330 hektar pada Agustus 2025.

Kejaksaan juga mendorong pembentukan Koperasi Binaan Adhyaksa di berbagai daerah, seperti Maluku Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu, serta mendukung Program Kampung Nelayan Merah Putih yang ditargetkan mencapai 4.000 kampung. Hingga kini, program tersebut telah terealisasi di 65 kampung nelayan di sejumlah provinsi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap visi Asta Cita pemerintahan Prabowo–Gibran, khususnya pembangunan desa dari bawah guna mewujudkan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Red

Reporter: Jurnalis GWI-Banten