Tangerang Selatan – detektifinvestigasigwi.com ll Proyek pembangunan paving block yang berlokasi di Perumahan Nusa Loka BSD, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga pekerjaan hampir rampung, proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.
Temuan tersebut terungkap saat tim awak media bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Minggu, 21 Desember 2025. Di lapangan, selain tidak ditemukan papan informasi proyek, para pekerja juga terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kondisi ini dinilai sangat berisiko, terlebih cuaca belakangan sering diguyur hujan yang dapat meningkatkan potensi kecelakaan kerja. Minimnya penerapan K3 mencerminkan lemahnya perhatian pelaksana proyek terhadap keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada tim investigasi bahwa pelaksana atau mandor proyek jarang berada di lokasi pekerjaan. Ia juga mengaku tidak pernah menerima APD maupun perlengkapan keselamatan kerja sesuai standar yang berlaku.
“Mandor jarang ke lokasi, kami juga tidak dikasih APD atau perlengkapan keselamatan kerja,” ujar pekerja tersebut.
Tim awak media dan LSM kemudian berupaya menghubungi pelaksana atau mandor proyek melalui sambungan telepon seluler. Namun hingga beberapa kali dihubungi, nomor yang bersangkutan tidak aktif dan tidak dapat dihubungi.
Terkait tidak adanya papan informasi proyek, pekerja tersebut menyebutkan bahwa papan kegiatan sebelumnya sempat terpasang, namun hilang diduga akibat terpaan angin atau dicopot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga menyebutkan bahwa para pekerja berasal dari CV Andalan Bersama.
Tidak dipasangnya papan informasi proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik atau pelaksana kegiatan yang menggunakan anggaran negara untuk menyampaikan informasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.

Selain itu, pengabaian penggunaan APD dan K3 juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, antara lain:
Pasal 3 ayat (1) huruf f, yang mewajibkan penyediaan APD sebagai syarat keselamatan kerja;
Pasal 12, yang mengatur kewajiban tenaga kerja menggunakan APD dan mematuhi ketentuan K3;
Pasal 14, yang mewajibkan pengurus atau pelaksana pekerjaan menyediakan APD serta memasang rambu-rambu keselamatan kerja di lokasi proyek.
Atas temuan tersebut, tim awak media dan LSM mendesak dinas terkait serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar segera memberikan teguran keras hingga sanksi tegas kepada kontraktor atau pelaksana proyek yang dinilai mengabaikan aturan dan keselamatan kerja.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk lebih selektif dalam menunjuk kontraktor pelaksana, agar setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, transparan, serta menjunjung tinggi keselamatan dan hak tenaga kerja.
Penulis: Doyok ’96












