Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Layangkan Serta Surati Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Minta Dan Desak Lidik Juga Sidik, Pekerjaan Proyek Pemasangan Paving Blok, Di Areal Halam Sekolah Dasar “SDS” Buket Panjang 1 Kecamatan Manyak Payed. Yang Diduga Sampai Saat Ini, Belum Tersentuh Secara Prosesi Hukum Di NKRI Aceh Ini.

Aceh Tamiang |detektifinvestigasigwi.com- Pada sebelumnya dan pada terakhir kalinya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan secara publik di media online ini. Juga pada media online lainnya, berjudul. Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Minta Dan Desak Kejati Aceh. Usut Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Paving Blok, Di SDS Buket Panjang 1 Kecamatan Manyak Payed, Dugaan Asal Saja. Dan Juga Diduga Tanpa Tampilkan Plang Papan Nama Kontrak Proyek, Disinyalir Pula.

Terkesan Merasa Kebal Hukum, Serta Juga Menjadi Tanda Tanya Publik. Berapa Nilai Kontrak Beserta Apa Nama Pihak Ke 3 Rekanan Tersebut, terbitan pada tanggal, 7 desember 2025 lalu.

Maka, dari itu kembali. Pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, mengambil sikap tegasnya. Layangkan serta surati kepala kejaksaan tinggi (kejati) aceh, minta dan desak untuk lakukan lidik juga sidik. Adanya pekerjaan proyek pemasangan paving blok, yang berlokasi.

Tepatnya, di areal halaman sekolah “SDS” buket panjang 1 kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang. Di wilayah hukum (wil-kum) kota langsa, yang diduga sampai saat ini. Belum tersentuh secara prosesi hukum, di negara kesatuan republik indonesia (NKRI) di bumi aceh ini.

Sesuai pula, pada tahun sebelumnya itu juga. Oleh wartawan media online ini, sempat pernah bertemu, dengan orang sebagai di belakangnya.

Dugaan pembekap, dari salah satu pimpinan/ketua partai politik (par-pol) daerah kota langsa. Dan diduga kembali, memiliki pemikiran bersifat busuk. Ingin hapus pemberitaan miring. Dugaan dengan secara gratis, dan dirinya oknum pimpinan/ketua par-pol daerah kota langsa itu. Adanya media redaksi tersebut, dengan sesuka hatinya. Ingin take down dengan secara gratis, dan dia anggap media online redaksi ini. Milik nenek moyangnya sendiri, dengan semudah itu memaksa dan minta take down gratis.

Apa yang sempat pernah dia sebutkan itu, kepada wartawan media ini. Sewaktu pernah bertemu di salah satu tempat warung cafe di seputaran gampong/desa blang seunibong kecamatan langsa kota kota langsa, yang di sebut-sebut berinsial “H.G” sempat pernah mengatakan. Dugaan Hanya Modal Nafas Doang, “saya orang di belakang proyek itu. Karena ituu proyek saya punya, pinjam perusahaan orang lain”. Terbitan pada hari Selasa, 2 desember 2025, yang pernah pernah terbit di media masa online ini, juga media online lainnya itu juga.

Dan di lanjuti pula, dari pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa itu. Sempat pernah memberikan, dengan satu berkas dokumen. Yang telah berhasil dia layangkan ke pihak kepala kejaksaan tinggi aceh di banda aceh, yang berbunyi dalam dokumen surat lsm bungoeng lam jaroe aceh tersebut. Nomor : Istimewa, lampiran : Satu berkas, sifat : Laporan dari lembaga masyarakat, perihal : Tolong ditindak lanjuti, dari pemberitaan di media online, disinyalir ada dugaan mark-up di proyek pemasangan paving blok. Di tujukan, kepada yang terhormat (yth). Bapak kejati aceh di Banda aceh, di terbitkan langsa 05 januari 2026.

Atas nama (a.n) lsm bungoeng lam jaroe, tembusan : 1, arsip. Dan dokumen tersebut, telah di kirim melalui via jasa pengiriman barang J&T kota langsa. Pengirim, LSM bungoeng lam jaroe. Penerima, bapak kejati aceh banda aceh. Dengan nomor resi, JD0528048097.

(Jihandak Belang/LSM BLJ Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP