LSM BERANTAS JAMBI: Pelangsir Ditangkap, Bos Gudang BBM Ilegal Bagaimana? Penegakan Hukum Dipertanyakan, Publik Soroti Polresta Jambi Dinilai Tajam

Jambi | DetektifInvestigasiGWI.com — Penanganan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polresta Jambi kembali menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan arah penegakan hukum yang dinilai tidak menyentuh aktor utama, sementara pelaku kecil justru lebih cepat diamankan.

Kasus terbaru menimpa seorang pria berinisial ME, warga Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. ME diamankan aparat Polresta Jambi bersama seorang operator SPBU karena diduga melakukan pelangsiran BBM jenis Pertalite. Namun, penindakan ini justru memantik polemik serius di tengah masyarakat.

Pasalnya, dugaan praktik pelangsiran berskala besar serta keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya telah lama menjadi rahasia umum, tetapi hingga kini belum terlihat langkah tegas pengembangan penyidikan terhadap pihak yang diduga sebagai pemodal atau bos besar di balik praktik tersebut.

Ketua Satgas FRIC, Fahmi Hendri, secara terbuka mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa penindakan seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

“Seharusnya pemilik SPBU dan juga pemilik gudang BBM ilegal ikut diamankan. Berdasarkan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, pemilik dan pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti membantu atau turut serta dalam penyalahgunaan BBM,” tegas Fahmi.

Fahmi merujuk Pasal 55 UU Migas, yang mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sebagaimana diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara itu, dari keterangan yang dihimpun, ME disebut melangsir BBM untuk memenuhi kebutuhan warga Sungai Bungur yang selama ini kesulitan memperoleh BBM akibat jarak SPBU yang cukup jauh. BBM tersebut disebut dijual kembali dalam skala terbatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

Fakta ini menimbulkan ironi di tengah publik. Mengapa pelangsir kecil cepat ditindak, sementara dugaan gudang penimbunan BBM ilegal yang disebut-sebut beroperasi secara terang-terangan justru tak tersentuh hukum?

“Kalau yang kecil cepat ditangkap, tapi yang besar seolah kebal, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya: ada apa dengan penegakan hukum?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan keras juga datang dari kalangan aktivis. Ketua LSM BERANTAS Jambi menilai bahwa penegakan hukum yang hanya menyasar masyarakat kecil berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

“Kami mendukung penegakan hukum, tapi jangan jadikan rakyat kecil sebagai tumbal. Jika hukum ditegakkan, maka harus menyeluruh, termasuk terhadap pelaku besar dan pemilik gudang BBM ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa BBM subsidi memang wajib diawasi secara ketat, namun aparat penegak hukum juga dituntut memiliki keberanian dan integritas untuk menindak aktor intelektual yang selama ini diduga menikmati keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Penimbunan BBM tanpa izin, apalagi BBM subsidi, merupakan perbuatan melawan hukum, terlepas dari dalih kebutuhan masyarakat.

Kondisi ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa hukum kerap tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Masyarakat mendesak Polresta Jambi, khususnya jajaran penyidik dan Kasat Reskrim, untuk bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pengembangan penyidikan terhadap dugaan pelangsiran skala besar dan keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal yang disorot masyarakat. (FH)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP