Bengkayang-Kal-Bar |detektifinvestigasigwi.com- Kualitas pekerjaan pengaspalan pada proyek Jalan Bengkayang–Suti Semarang, Provinsi Kalimantan Barat kini menjadi sorotan publik. Hasil pantauan awak media di lapangan Sabtu 10/01/2026 pagi menunjukkan kondisi permukaan aspal yang dinilai tidak sesuai standar teknis pekerjaan aspal hotmix, sehingga memunculkan kekhawatiran akan mutu dan ketahanan jalan.
Secara kasat mata, agregat batu seprit tampak mencuat di permukaan aspal. Tekstur jalan terlihat kasar dengan pori-pori terbuka, serta terdapat lubang-lubang kecil yang seharusnya tidak muncul pada pekerjaan aspal hotmix yang dilaksanakan sesuai spesifikasi. Di beberapa titik, permukaan jalan juga tampak bergelombang dan ketebalan aspal tidak merata.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan bahwa proses penghamparan dan pemadatan aspal tidak dilakukan secara optimal. Bahkan, retakan halus mulai terlihat meskipun umur jalan belum memasuki masa pemanfaatan maksimal.
Temuan lapangan tersebut memunculkan dugaan bahwa komposisi adukan aspal dan batuan seprit tidak sesuai dengan Job Mix Formula (JMF) yang telah ditetapkan.
Sementara Ketidaksesuaian kadar aspal maupun gradasi agregat berpotensi menurunkan mutu perkerasan jalan.
Sejumlah risiko yang dapat timbul akibat kondisi tersebut antara lain aspal menjadi cepat getas, daya lekat menurun, air mudah meresap ke lapisan bawah, hingga mempercepat kerusakan jalan sebelum masa pemeliharaan berakhir.
Apabila dugaan ini terbukti, proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah ini, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas turut menjadi perhatian. Pengawasan yang dinilai kurang maksimal diduga berkontribusi terhadap munculnya pekerjaan yang tidak memenuhi standar mutu.
Secara normatif, kewajiban pemenuhan mutu pekerjaan konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 dan 60, yang menegaskan bahwa penyedia jasa wajib memenuhi standar mutu dan bertanggung jawab atas kegagalan bangunan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 mengatur sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam bagi penyedia jasa yang melanggar ketentuan.
Apabila ditemukan adanya pengurangan volume atau mutu pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diberlakukan sesuai hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Sebagai bentuk kontrol sosial, media ini menyatakan akan terus mengawal proyek Jalan Bengkayang–Suti Semarang hingga tuntas. Sejumlah langkah lanjutan direncanakan, antara lain menyurati Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, melaporkan temuan ke Inspektorat, serta menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut diambil agar pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dikerjakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta standar mutu yang ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi pengaspalan yang disorot publik tersebut.
(Red/Pewarta : Rinto Andreas)












