ILEGAL  

Diduga Simpang Siur, Setelah Adanya Konfirmasi, Yang Ke 2 Kalinya, Pelaksana Kontraktor Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih.

Yang Disinyalir Akui Orang Lapangan Proyek, Ternyata Oknum Advokat Daerah Sumatera Utara, Terkesan Kepanasan.

Birem Buntung |detektifinvestigasigwi.com- Setelah di lakukan pemberitaan miring, dengan secara publik di beberapa media masa online ini. Juga pada media masa lainnya, berjudul. Setelah Di Lakukan Konfirmasi, Oleh Pihak Rekanan Kontraktor Pemilik Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih. Ternyata, Orang Suruhan Yang Disebut-Sebut “Bambang” itu. Rupanya Dugaan Oknum Advokat, Sebagai Alat Beking Di Perusahaan Swasta Proyek Yang Berlokasi Di Birem Buntung.

“Apakah Ada Dasar Advokat, Berperan Tugas Pungsi Pokoknya. Di Lokasi Proyek Perusahaan Swasta, Apakah Pungsi Tugas Pokok Advokat itu. Hanya Di dalam Ruang Sidang Di Pengadilan, terbitan pada tanggal 8 januari 2026 kemarin lalu. Malah, terpantau kembali. Oleh wartawan media ini, kini diduga simpang siur. Setelah adanya konfirmasi, yang ke 2 (dua) kalinya. Dari pihak pelaksana rekanan kontraktor pembangunan proyek kampung nelayan merah putih itu, yang disinyalir pula.

Akui orang lapangan proyek, ternyata terpantau dari DP (profil) whatsapp selularnya yang disebut-sebut sapaan panggilan “bambang” oknum advokat berasal daerah provinsi sumatera utara.

Terkesan kembali, oknum advokat daerah sumatera utara itu. Dugaan kepanasan, setelah di lakukan pemberitaan miring. Atas dasar adanya komentar dari pihak pelaksana rekanan kontraktor, yang disebut-sebut sapaan panggilan “mutia”.

Bahkan juga, pada sebelumnya. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “bambang” itu, sempat pernah menjanjikan untuk bertemu kepada wartawan media ini. Yang sebelumnya juga, terjadi pemberitaan miring secara publik di media masa online tersebut. Yang ternyata, hanya janji punya janji untuk bertemu. Sebatas komentar ulok nya, “bambang” tersebut.

Ironisnya lagi, setelah pemberitaan miring itu telah terjadi secara publik media online ini. Juga media online lainnya, terkesan kembali. Disebut-sebut sapaan panggilan “mutia” itu, simpang siur lakukan lanjutan komentarnya. Kepada wartawan media online ini, malah dia mengatakan. “Dasarnya orang tehnik.sh titelnya, Bukan bekingan. Salah tanggap km, Nggak ada bekingan kita. Skg apa urusan harus ketemu kamu, Aneh kamu. Dia jg di lapangan bayu, ada urusan di aceh utara.

Nsk km dtg mentri, jadi kita beresin lapangan bayu”. Ujarnya, oleh pihak pelaksana rekanan proyek pembanguan kampung nelayan merah putih itu, terkesan bernada sombong. Yang dia jelaskan itu, berlokasi di lorong TPI desa gampong birem buntung kecamatan langsa baro kota langsa-aceh. Pada tanggal 8/1/2026, sekitar pukul.22.23.wib di nomor chat whatsapp selularnya 081167xx00.

Parahnya lagi, dari sisi yang disebut-sebut sapaan panggilan “bambang” itu. Yang juga, sebagai orang lapangan di lokasi proyek pembangunan kampung nelayan merah putih tersebut. Malah, diduga menimbulkan kata komentar ancaman atau pun gertakan kepada wartawan media online ini. Dirinya, “bambang” itu. Mengatakan, “angkat tolong TLP sy jgn memperkeruh keadaan bg. Hati hati pemberitaan”, cetusnya oleh “bambang”. Menimbulkan ancaman keras, yang dia paparkan kepada wartawan media ini. Dan juga, melangsirkan hasil secrimshot foto gambar tentang undang-undang ite.

Lucunya lagi, oleh ancaman “bambang” yang dia sampaikan itu. Melalui chat whatsapp selularnya itu, di nomor 081163xxx48. Kepada wartawan media online ini, dugaan layaknya seperti hakim atau jaksa jasa. Dengan sesuka hatinya, paparkan ancaman tersebut. Pada hal itu juga, kenapa wartawan media ini.

Dikarenakan adanya sumber dari pihak pelaksana rekanan kontraktor proyek pembangunan kampung nelayan merah putih, yang di sebut-sebut sapaan panggilan “mutia” itu. Bersama foto gambar DP (profil) selular whatsappnya, bergambar kan karti tanda anggota (KTA) status advokat berasal DPD sumatera utara, apa yang telah dia sebutkan itu. Dari mana dasar datangnya undang-undang ite itu, apakah dirinya sebagai penentu hukum di media bidang jurnalis. Pada saat itu juga, tanggal 8/01/2026 sekitar pukul.21.46.wib.

Yang lebih serunya lagi, setelah ke dua nya. Masing-masing yang disebut-sebut sapaan panggilan “mutia” itu, selaku pemilik pelaksana rekanan kontraktor pembangunan kampung nelayan merah putih itu. Mlakukan komentar simpang siur kepada wartawan media online ini, dan juga dari pihak yang katanya orang lapangan bidang tehnik.

Yang juga titelnya sh, juga elakukan komentar ancaman kepada wartawan media ini. Akhirnya, kedua orang itu, masing-masing kabur dan memblokir nomor selular whatsapp wartawan media online ini juga. Yang terkesan, kabur dan takut berhadapan serta berurusan wartawan media ini.

Sampai pemberitaan ini, di terbitkan kembali. Dengan secara publik di media masa online, ke duanya masih juga kabur dan selular whatsappnya tidak aktif untuk seterusnya. Apa tindakan dari bapak kepala kejaksaan agung republik indonesia di jakarta, atas kejadian dalam hal tersebut.

Apakah bapak kepala kejaksaan agung republik indonesia di jakarta, apakah hanya dapat menonton saja. Apakah tidak ada tindakan tegas, secara supremasi hukum di nkri kita ini.

(Pasukan Ghoib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP