Lombok Timur |detektifinvestigasigwi.com- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyatakan akan mengambil tindakan lanjutan untuk menertibkan kawasan Dermaga Labuan Haji yang hingga kini masih digunakan oleh pihak swasta, meskipun sengketa hukumnya telah berakhir. Hal ini disampaikan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, usai melakukan pengecekan langsung ke lokasi dermaga pada Senin (12/1/2026).
Dalam pengecekan tersebut, Bupati menemukan bahwa aktivitas perusahaan masih berlangsung di area dermaga, ditandai dengan sandarnya kapal serta keberadaan alat berat. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan aset tersebut menjadi milik pemerintah daerah.
Bupati menjelaskan bahwa seluruh jalur hukum yang pernah ditempuh oleh PT NSL, termasuk kasasi dan peninjauan kembali, telah diputus dan tidak mengubah hasil akhir. Dengan demikian, tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak perusahaan untuk mempertahankan keberadaan fasilitasnya di Dermaga Labuan Haji.
Pemerintah daerah, kata dia, telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya secara mandiri melalui sejumlah surat pemberitahuan. Namun hingga kini, langkah pengosongan yang diharapkan belum juga dilakukan.
Menghadapi situasi tersebut, Pemkab Lombok Timur akan segera berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menyiapkan mekanisme penertiban yang sesuai aturan. Pelibatan unsur penegak hukum dipandang perlu agar proses pengosongan berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum.
Selain penertiban, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan rencana pemanfaatan Dermaga Labuan Haji ke depan. Aset tersebut dinilai memiliki potensi strategis untuk menunjang aktivitas ekonomi, baik di sektor distribusi barang maupun pengembangan wisata bahari.
Pemkab Lombok Timur berharap, dengan langkah yang terkoordinasi, pengelolaan Dermaga Labuan Haji dapat segera berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
(Red/Sumber Berita : Win)












