Disinyalir Beredarnya Isu-Isu Segelintiran Masyarakat Di Desa Gampong Alue Canang, Diduga Adanya Pengutipan Liar.

oil price concept image,3d rendering
Terhadap Para Armada Mobil Angkutan Barang, Bermuatan Minyak Mentah, Dalam Per/Dromnya Mencapai Senilai Rp.40 Ribu Rupiah, Dugaan Pula, Untuk Setoran Pihak Aparat Penegak Hukum.Daerah Aceh.
Birem Bayeun |detektifinvestigasigwi.com- Sungguh sangat rapi, dengan kinerja para mafia-mafia tengik. Yang semangkin lama semangkin meraja lela, disinyalir beredarnya isu-isu segelintiran dari beberapa masyarakat pengusaha. Yang berlokasi tepatnya, di seputaran palang desa gampong alue canang kecamatan birem bayeun kabupaten aceh timur wilayah hukum kepolisian resort langsa.
Ada pun, isu-isu segelintiran yang telah beredar itu. Kini telah membuat resah nya para pengusaha armada mobil angkutan barang, yang berbagai macam jenisnya. Diduga adanya pengutipan liar (pungli), di lokasi itu. Dan juga di lakukan, dugaan dari beberapa kacung-kacung masyarakat, atas gagasan ide buruknya. Salah satu dari oknum aparat benteng negara, yang bertugas di wilayah langsa-aceh timur provinsi aceh.
Hal itu juga, sudah terjadi. Terhadap para armada mobil angkutan barang, berbagai macam jenisnya. Yang bermuatan drom minyak mentah, akan di jual serta di langsir menuju medan-sumut. Pengutipan liar itu, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, selain kan. Hanya memiliki gagasan ide buruk, untuk mementingkan keuntungan kepentingan pribadi dan memperkaya salah satu seorang oknum petugas sebagai aparat benteng negara itu.
Yang juga, dengan kutipan di seputaran areal palang desa gampong alue canang kecamatan birem bayuen tersebut. Mencapai senilai dalam per/Dromnya, sekitar Rp 40 ribu rupiah. Di kalikan dalam per/armada mobil angkutan barang itu, bermuatan mencapai 60 drom berisikan minyak mentah ilegal tersebut. Di kabarkan pula, adanya kutipan liar dalam per/drom senilai Rp.40 ribu rupiah itu. Adanya kembali, untuk setoran ke pihak aparat penegak hukum (APH) daerah provinsi aceh. Melalui tangan dari salah satu oknum aparat benteng negara, bertugas di wilayah kota langsa.
Ada pun kembali, ketika wartawan media ini. Menerima himpunan informasi dari salah satu seorang masyarakat pengusaha minyak mentah itu. Berinsial “B”, sewaktu bertemu di salah satu tempat khusus di wilayah hukum polres langsa. Dirinya berinisial “B’, sebagai nara sumber yang dapat di percaya itu. Juga menjelaskan dengan singkat, yang juga patut kita dengar. “Memang benar, selama ini. Ada pun kutipan liar, yang di lakukan oleh kacung-kacung beberapa orang dari masyarakat. Di desa gampong alue canang tersebut, dan juga orang suruhan dari pihak oknum aparat benteng negara yang bertugas di langsa.
Adanya kutipan liar, dalam per/dromnya senilai Rp 40 ribu rupiah. Dengan alasan mereka lakukan kutipan liar itu, untuk setoran ke pihak aparat penegak hukum (APH) daerah provinsi aceh di banda aceh. Yang melakukan orang di belakang, beberapa kacung-kacung dari masyarakat gampong yang mengutip uang Rp 40 ribu rupiah itu. Adalah termasuk salah satu seorang oknum aparat benteng negara, yang bertugas di kota langsa. Kami juga, merasa resah atas adanya kutipan itu. Mau berapa lagi kami terima, kalau juga pihak dari salah satu seorang oknum aparat benteng negara itu. Juga lakukan kutipan liar, coba bayangkan saja.
Dan dengan adanya alasan mereka perbuat, apa kah benar. Mereka itu, ada setoran untuk aparat penegak hukum daerah aceh. Ini patut kami pertanyakan selalu pengusaha, jangan menjual-jual nama aparat penegak hukum daerah aceh di banda aceh sana. Mereka anjas manfaat, untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri mereka itu”. Pungkasnya “B”, berikan keterangannya kepada wartawan media ini. Kemarin malam, jumat 16/01/2026 sekitar pukul.20.15.wib.
Menurut dari pihak pemerhati sosial publik daerah aceh di kota langsa, oleh bung “karo-karo”. Menyikapi dengan apa yang telah di ulaskan oleh pihak sumber berinsial “B’ itu, adanya kutipan liar yang di lokasi seputaran palang daerah desa gampong alue canang itu. Diduga tidak ada izin resmi secara hukum, bung “karo-karo” juga menegaskan dengan secara publik kepada wartawan media ini. “Dengan harapan saya, walau pun itu dari pihak aparat benteng negara. Adanya kutipan liar itu, yang juga menjual-jual nama untuk setoran aparat penegak hukum daerah aceh di banda aceh. Saya berharap juga, kepada bapak kapolda aceh di banda aceh. Meminta dan desak, untuk dapat melakukan lidik dan sidik dalam kasus pungutan liar (pungli) tersebut.
Dengan tidak memiliki ijin resmi yang syah secara hukum negara. Bila di temukan pungutan liar tersebut, terhadap pelaku kutipan liar, dengan rincian per/drom nya berisikan minyak mentah senilai Rp.40 ribu rupiah. Setiap kalinya, yang di muat ke armada mobil angkutan barang. Dengan jumlah, bervariasi. Ada yang bermuatan 60 drom satu unit armada mobil angkutan barang itu, dan aja juga yang bermuatan mencapai lebih dari 60 drom. Jadi kalau di kalkulasikan berapa sejumlah nilai hasil rupiah yang mereka raih.
Bila terbukti, atas adanya kutipan liar tersebut. Maka, harapan saya lakukan tindakan tegas. Dan tangkap, kacung-kacung pelaku dugaan pungli itu. Agar tau, siapa orang di belakangnya sebagai oknum aparat benteng negara di lokasi palang gampong alue canang itu”. Tandasnya dengan paparan yang tegas, bung “karo-karo” menyuarakan kepada wartawan media ini. Minggu 18/01/2026, sekitar pukul.12.44.wib.
(Jihandak Belang/Team Sumber “B”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP