
Ruteng Nusa Tenggara Timur |detektifinvestigasigwi.com- Tragedi penganiayaan berat yang menimpa Bapak Kosmas Lindeng di Desa Bangka Kenda, Manggarai. Kini memasuki bulan ke enam, tanpa titik terang.
Keluarga korban mendesak polres manggarai, untuk segera bertindak tegas terhadap tiga pelaku. Yang diduga melakukan pemukulan sadis menggunakan potongan kayu, pada hari kamis 22 januari 2026 kemarin lalu.
Kronologi lengkap, kejadian berdarah insiden bermula pada senin 25 agustus 2025 tahun lalu. Sekitar pukul.18.00.wita, korban yang baru saja mengikuti acara adat SAE di kampung kaweng hendak pulang ke rumahnya.
Tiba-tiba, ia dipanggil oleh laus. Warga setempat, yang di kenal dekat dengan korban. “Tanpa peringatan, laus langsung memukul pak kosmas pakai potongan kayu. Yang ada di sekitar TKP, lalu dia teriak panggil dua saudaranya untuk ikut beramai-ramai,” ungkap perwakilan keluarga korban saat di wawancarai.
Pemukulan brutal itu, membuat kosmas lindeng. Mengalami luka parah di kepala dan tubuh, iya langsung dilarikan ke RSUD ruteng. Dlam kondisi lemas, dokter mendiagnosis korban mengalami trauma kepala dan memar hebat akibat penganiayaan.
Laporan polisi terlambat, di tangani keesokan paginya. Tanggal 26 agustus 2025 lalu, keluarga buru-buru membuat laporan ke polres manggarai. Surat tanda penerimaan laporan (STPL), di terbitkan dengan nomor PTL 0948/SEKS RESKRIM/RES MANGGARAI/2025 atau LP/B/0948/VIII/2025/SPKT/RES MANGGARAI. SP2HP pertama baru diterima pada 2 Oktober 2025—dua bulan setelah laporan.
Sayangnya, hingga januari 2026. Kasus ini, masih mandek di tahap penyidikan awal. “Kami sudah bolak-balik ke polisi, tapi jawabannya ‘masih proses’. Pelaku malah seenaknya jalan-jalan di kampung, korban trauma. Takut keluar rumah,” keluh keluarga korban.
Desakan kami, ke kasat reskrim. Jangan tinggal diam, keluarga berharap percepatan penanganan perkara sesegera mungkin. Kami meminta:
Penetapan tersangka terhadap laus dan dua saudaranya, penahanan pelaku untuk mencegah pengulangan kejahatan.
SP2HP terbaru dalam 7 hari kerja, pengiriman berkas ke kejaksaan negeri ruteng. “Dasar hukumnya jelas di pasal 108 KUHAP dan perkap nomor 12/2009.
Kami minta polisi profesional, jangan biarkan warga Manggarai takut karena pelaku bebas,” tegas perwakilan keluarga.
Potensi Hukuman Berat Menanti Pelaku Penganiayaan yang menyebabkan luka berat ini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kasus serupa di wilayah NTT sebelumnya berhasil diproses dalam 3 bulan. Hingga berita ini diturunkan, Polres Manggarai belum merespons permintaan konfirmasi.
Publik Manggarai kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum demi terciptanya keadilan dan ketenangan sosial.
Keluarga berharap kasus ini menjadi pelajaran agar budaya kekerasan di tengah acara adat segera diberantas.
(Jihandak Belang/Sumber Rilis Berita : Syahbudin Padang)












