Pandeglang – detektifinvestigasigwi.com
Team investigasi Gambungnya wartawan indonesia GWI
M Sutisna
Lakukan investigasi terkait aduan informasi dari masyarakat adanya dugaan ketua BPD rangkap jabatan dengan PPPK
( P 3 K) Di SMPN (1) cibaliung Pandeglang Banten atas nama insial :A S selaku ketua BPD desa ci baliung kecamatan ci baliung Pandeglang Banten
Sekdes desa cibaliung berhasil di konfirmasi melalui WhatsApp ia menjawab yang sangat singkat ia mengarahkan konfirmasi ke pak lurah sajah atau ke pak camat ,soal saya ga begitu paham tentang BPD dan diatas saya ada yang lebih berwenang adalah kepala desa, ucapnya
camat kecamatan ci baliung berhasil di komunikasikan tentang rangkap jabatan ketua BPD yang ada di desa cibaliung melalui pesan WhatsApp
Beliau menjawab sangat singkat ,ke desanya saja dulu
Ucapnya
Sementara kepala desa cibaliung belum bisa di konfirmasi,secara langsung ,
Namun kepaladesa mengirimkan pesan singkat melewati WhatsApp kepada masyarakat setempat inisial (,D )
Bahwa membenarkan ada rangkap jabatan dan saya sudah menyampaikan dua kali kepada bapak camat /kecamatan semenjak adanya pelantikan P3K tetapi belum ada jawaban ucapnya dan ia mempersilahkan sampaikan aspirasi ini oleh kawan kawan ke bupati , soal masa ia satu orang pegang dua SK dari orang yang sama adalah (SK ) bupati
Tegasnya
Bahkan menurut pesan singkat melewati WhatsApp kepaladesa ci baliung menegaskan bahwa selain inisial” (AS ada juga inisial:A J selaku anggota BPD merangkap dua jabatan juga dengan Honorer di sekolah SDN suka jadi ci baliung
Pungkasnya
Sementara terkait UU rangkap jabatan
Secara delik hukum telah diatur
Berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru hingga akhir 2025, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji oleh negara.
Berikut adalah landasan hukum dan sanksinya:
Dasar Hukum Larangan (UU dan Permendagri)
UU Nomor 3 Tahun 2024 (tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa), Pasal 64 huruf f: Menegaskan larangan anggota atau ketua (BPD) merangkap sebagai jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 (tentang BPD), Pasal 26 huruf f: Secara eksplisit melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lain yang ditentukan dalam perundang-undangan.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Mengatur bahwa ASN (PNS dan PPPK) dilarang merangkap jabatan publik tertentu.
Sanksi dan Konsekuensi (Surat BKN & Kemendagri)
Jika anggota BPD merangkap sebagai PPPK (atau ASN lainnya), maka sanksinya didasarkan pada surat edaran dari BKN dan Kemendagri:
Wajib Mengundurkan Diri: Anggota BPD yang lulus menjadi PPPK wajib mengundurkan diri dari jabatan BPD sejak ditetapkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dan SK Pengangkatan.
Pemberhentian: Jika tidak mengundurkan diri, maka anggota BPD tersebut akan diberhentikan.
Potensi Tindak Pidana: Menerima dua penghasilan dari sumber negara (APBN/APBD) secara bersamaan berpotensi dijerat kasus tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara.
Sementara ketua BPD ”
A S desa ci baliung sampai berita ini di turunkan tidak bisa di konfirmasi untuk di pinta keterangan lebih lanjut
Jika terbukti atas dugaan tersebut maka pihak terkait untuk segera lakukan tindakan tegas, dan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan tertentu,
Reporter:Team GWI












