Daerah  

Sekum Semaindo Desak Kapolres Halbar, Tegas Jangan Tidur dalam Penanganan Kasus Seksual Anak

Ditektifinvestigasigwi.com |  Halmahera Barat – Menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 4 tahun di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Sekretaris Umum (Sekum) Semaindo Halbar Jakarta, Inggrit Nola, menyatakan sikap tegas dan mengecam keras dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa seorang balita berusia 4 tahun.

“Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur, terlebih seorang balita berusia 4 tahun, adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan urgensi tinggi dan sensitivitas khusus,” ujar Inggrit Nola.

Kami menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa seorang anak berusia 4 tahun, ucapnya. Kasus ini menjadi sorotan publik, dan semakin ironis karena terduga pelaku merupakan seorang oknum yang berprofesi sebagai wartawan, sosok yang seharusnya menjadi pilar informasi dan edukasi bagi masyarakat.

“Menunda penanganan kasus pelecehan anak bukan hanya mencederai rasa keadilan keluarga, tetapi juga membiarkan predator tetap berkeliaran di masyarakat, yang berpotensi menimbulkan korban baru,” katanya.

Setiap detik penundaan adalah beban trauma tambahan bagi korban dan keluarga, tambahnya. Tindakan pelecehan terhadap balita adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak masa depan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Balita berusia 4 tahun berada dalam fase emas pertumbuhan yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal, bukan diabaikan dalam proses birokrasi yang berbelit,” pungkas Inggrit Nola.

Kami meminta pihak Polres untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai kendala yang dihadapi secara berkala, ujarnya. Ketidakterbukaan informasi menciptakan stigma bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul pada kasus-kasus sensitif.

“Profesi terduga pelaku selaku Wartawan tidak boleh menjadi tameng untuk mendapatkan keistimewaan di mata hukum,” tegasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kami tidak akan berhenti medesak dan menyuarakan kasus ini hingga keadilan ditegakkan seadil-adilnya, ucap Inggrit Nola. Keamanan anak-anak adalah cerminan dari keseriusan negara dalam melindungi masa depan bangsa.

“Tidak ada ruang untuk negosiasi atau penundaan jika menyangkut masa depan dan keselamatan seorang anak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP