Pandeglang — Polemik rangkap jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pandeglang kini memantik perdebatan terbuka. Pemerintah daerah melalui Asisten Daerah (Asda) I Setda Pandeglang menegaskan tidak memperbolehkan PPPK paruh waktu merangkap sebagai Asisten Lapangan (Aslap) dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun di sisi lain, tokoh pemuda Pandeglang justru menyebut praktik tersebut memiliki dasar hukum dan tidak melanggar aturan.
Situasi ini menghadirkan dua tafsir berbeda antara kebijakan administratif pemerintah daerah dan pandangan hukum dari kalangan masyarakat.
Pemda: Fokus pada Tupoksi dan Disiplin ASN
Pemerintah daerah melalui Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pandeglang menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan merangkap sebagai Aslap dapur MBG.
Penegasan tersebut didasarkan pada prinsip kedisiplinan aparatur serta kewajiban menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pegawai pemerintah. Aparatur negara dinilai harus fokus pada tanggung jawab utama sesuai penugasan instansi, sehingga potensi konflik kepentingan maupun gangguan kinerja dapat dihindari.
Sikap pemerintah daerah ini dimaksudkan menjaga profesionalitas ASN serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal tanpa adanya tumpang tindih pekerjaan.
Tokoh Pemuda: Ada Payung Hukum Rangkap Tugas
Namun pandangan berbeda disampaikan tokoh pemuda Pandeglang, Khusaeni. Ia menilai PPPK paruh waktu dapat merangkap sebagai Aslap dapur MBG sepanjang tidak melanggar aturan kepegawaian dan memiliki dasar hukum.
Menurutnya, status PPPK paruh waktu memiliki karakteristik jam kerja terbatas sehingga secara regulasi masih memungkinkan menjalankan tugas tambahan di luar fungsi utama selama tidak mengganggu kinerja pokok. Ia juga menyebut terdapat payung hukum yang membuka ruang bagi keterlibatan PPPK dalam kegiatan pendampingan program pemerintah, termasuk MBG.
Khusaeni menilai pelibatan PPPK paruh waktu dalam program MBG justru dapat memperkuat pengawasan dan efektivitas pelaksanaan program nasional di daerah.
Benturan Tafsir atau Kekosongan Regulasi?
Perbedaan sikap ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah larangan tersebut merupakan kebijakan daerah yang bersifat administratif, atau memang belum ada regulasi teknis yang secara tegas mengatur posisi PPPK paruh waktu dalam program MBG.
Sejumlah pengamat menilai polemik ini menunjukkan adanya ruang abu-abu dalam implementasi kebijakan, khususnya terkait batasan peran aparatur paruh waktu dalam program pemerintah lintas sektor.
Publik Menanti Kepastian
Perdebatan antara ketegasan pemerintah daerah dan argumentasi hukum dari tokoh pemuda tersebut kini menjadi perhatian publik Pandeglang. Masyarakat menilai diperlukan kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan, terutama bagi PPPK paruh waktu yang ingin berkontribusi dalam program MBG.
Jika tidak segera ada penjelasan resmi atau regulasi teknis, polemik rangkap jabatan ini dikhawatirkan akan terus menjadi perdebatan antara tafsir kebijakan dan tafsir hukum.












