PANDEGLANG — Gelombang sorotan terhadap dugaan carut-marut pengelolaan Dana BOS di SMPN 2 Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kian membesar. Isu yang awalnya beredar terbatas kini berubah menjadi tekanan publik yang serius, menyusul mencuatnya dugaan ketidakjelasan peruntukan anggaran hingga potensi konflik kepentingan di lingkungan sekolah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahun digelontorkan pemerintah semestinya menjadi penopang utama kegiatan belajar-mengajar, pemeliharaan sarana, hingga peningkatan mutu pendidikan. Namun di SMPN 2 Munjul, transparansi penggunaan anggaran itu justru dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai laporan penggunaan dana belum disampaikan secara terbuka kepada publik, sehingga memunculkan spekulasi dan kecurigaan.
Tak berhenti di situ, perhatian publik juga tertuju pada fakta adanya pasangan suami-istri yang sama-sama mengajar di sekolah tersebut. Walau tidak otomatis melanggar aturan, kondisi ini dinilai rawan jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang objektif dan profesional, terlebih di tengah isu dugaan ketertutupan pengelolaan anggaran.
Sorotan semakin tajam setelah muncul informasi bahwa Kepala Sekolah SDN Gunungbatu 3 merangkap jabatan sebagai Ketua Komite di SMPN 2 Munjul. Rangkap posisi ini dipandang berpotensi mengaburkan fungsi kontrol komite sekolah yang seharusnya independen dan menjadi representasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan serta penggunaan anggaran.
Upaya konfirmasi kepada pejabat terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang beberapa hari lalu disebut belum membuahkan hasil. Sikap yang dinilai “bungkam” justru memperkeruh suasana dan memperkuat persepsi publik bahwa ada persoalan serius yang belum dijawab secara terbuka.
Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga (GOWIL) Kabupaten Pandeglang yang di dalamnya tergabung Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), serta Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten, menyatakan kemarahan dan komitmennya untuk mengawal kasus ini.
Koordinator GOWIL, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi normatif.
“Jika pengelolaan Dana BOS sudah sesuai aturan, buktikan dengan data yang terbuka. Publik berhak mengetahui secara rinci jumlah anggaran, pos belanja, dan realisasinya. Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi,” tegasnya.
Senada, Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menyebut persoalan ini menyangkut kredibilitas dunia pendidikan.
“Dana pendidikan adalah uang negara untuk masa depan anak-anak. Jika ada dugaan penyimpangan atau konflik kepentingan, harus ada audit menyeluruh. Kami tidak ingin ada pembiaran,” ujarnya.
GOWIL bahkan membuka opsi membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada transparansi dan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang menjawab secara substansial berbagai dugaan tersebut. Di tengah derasnya tuntutan keterbukaan, publik kini menunggu langkah konkret—bukan sekadar diam—demi menjaga integritas pengelolaan pendidikan di Kabupaten Pandeglang.
Red












