Dr. Yuspan Zalukhu: Daluwarsa dalam KUHP Baru Adalah Batas Tegas Kewenangan Negara

 

JAKARTA ll detektif investigasi gwi.com ll Ketentuan daluwarsa dalam KUHP baru menjadi salah satu pokok pembahasan dalam forum diskusi bertajuk “KUHP Baru Adil untuk Semua: Mengapa Ada yang Ngotot Perkara Daluwarsa?” yang berlangsung di Horison Hotel & Suites, Jumat (13/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., D.Th., menyampaikan pandangan akademik mengenai posisi daluwarsa dalam sistem hukum pidana nasional. Ia menjelaskan bahwa daluwarsa merupakan instrumen hukum yang berfungsi membatasi kewenangan penuntutan oleh negara.

Menurutnya, ketentuan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak individu.

“Daluwarsa adalah bagian dari struktur hukum pidana modern. Ketika batas waktu penuntutan telah lewat, maka kewenangan itu secara hukum berakhir,” ujarnya.

Kepastian Hukum sebagai Prinsip Dasar

Dr. Yuspan menekankan bahwa penerapan KUHP baru harus mengedepankan asas legalitas dan kepastian hukum. Ia menilai bahwa norma yang telah diatur dalam undang-undang perlu diterapkan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum.

Perbedaan penafsiran, menurutnya, dapat dibahas dalam ruang akademik maupun forum ilmiah. Namun dalam praktik, keputusan tetap harus berpedoman pada ketentuan normatif yang berlaku.

Ia juga menambahkan bahwa profesionalisme aparat sangat berperan dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur.

Pengawasan dan Akuntabilitas

Dalam diskusi tersebut, turut dibahas mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Dr. Yuspan menyampaikan bahwa sistem pengawasan internal maupun eksternal telah tersedia untuk menjaga integritas institusi.

Pelanggaran disiplin dan kode etik dapat diproses melalui mekanisme yang telah ditentukan, sementara dugaan pelanggaran pidana tetap diselesaikan melalui jalur peradilan umum.

Menurutnya, keberadaan sistem pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Harapan terhadap Implementasi KUHP Baru

Forum ini menjadi ruang dialog antara akademisi dan praktisi hukum dalam mengkaji penerapan KUHP baru, khususnya terkait daluwarsa.

Dr. Yuspan berharap regulasi tersebut dapat diterapkan secara proporsional dan profesional, sehingga mampu memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan KUHP baru tidak hanya bergantung pada norma yang tertulis, tetapi juga pada komitmen penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum.

Jurnalis: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP