PANDEGLANG| – Polemik dugaan ketidaksesuaian menu MBG (Makan Bergizi Gratis) dengan besaran anggaran yang telah ditetapkan di Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, kian memanas. Pihak Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia menuding sejumlah media telah memberitakan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi ke pihak dapur penyelenggara.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni yang mengaku sebagai perwakilan yayasan di Kabupaten Pandeglang sekaligus mengatasnamakan diri sebagai media. Ia menegaskan bahwa menu MBG telah disusun berdasarkan pedoman dan standar gizi yang ditetapkan, serta memiliki komposisi variatif sesuai jadwal dan perencanaan distribusi.
Menurutnya, video berdurasi singkat yang beredar di tengah masyarakat tidak menggambarkan keseluruhan sistem pengadaan, pengolahan, maupun pengawasan menu. Yayasan, kata dia, siap membuka data serta melakukan evaluasi bersama pihak berwenang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas program.
“Kami menyesalkan adanya pemberitaan tanpa konfirmasi. Program ini dijalankan dengan tanggung jawab dan sesuai mekanisme. Jangan sampai opini yang tidak utuh merugikan lembaga dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Sahroni.
Lebih lanjut, pihak yayasan meminta media yang bersangkutan menghormati hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengedepankan asas praduga tak bersalah agar publik tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi menyeluruh.
Namun, pernyataan tersebut mendapat respons keras dari Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) yang di dalamnya tergabung Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API) DPC Kabupaten Pandeglang, Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), serta Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten.
Koordinator GOWIL, Raeynold Kurniawan, menyatakan bahwa sejumlah rekan media telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SPPG Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada jawaban resmi yang diterima.
“Alih-alih memberikan klarifikasi tertulis, justru muncul pemberitaan yang menuduh media menayangkan berita sepihak. Padahal kami sangat menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi,” ujar Raeynold.
Senada dengan itu, Ketua BARA API, Andi Irawan, menegaskan bahwa kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Ia meminta semua pihak tidak alergi terhadap kritik, apalagi jika menyangkut program yang menggunakan anggaran publik.
Sementara itu, Ketua LIN Pandeglang, A. Umaedi, menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Menurutnya, apabila yayasan merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan membangun opini yang berpotensi menyudutkan kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, polemik antara pihak yayasan dan gabungan organisasi wartawan tersebut masih berlangsung. Publik pun diharapkan dapat menyikapi persoalan ini secara jernih, sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi penggunaan anggaran serta kualitas program yang menyasar siswa.”
(Team/Red)












