Detektifinvestigasigwi.com ll Peristiwa terjadi di kabinet Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu orang kepercayaannya yang diangkat untuk membantu menjalankan tugas pemerintahan, malah mengolok-olok profesi LSM dan Wartawan.
Sebelumnya Gus Mifta juga mengolok-olok profesi tukang es dan akhirnya mengundurkan diri dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kini Menteri Desa kembali mencibir dua profesi LSM dan Wartawan.
Yandri Susanto selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dalam Statement video yang beredar sudah mencederai Profesi LSM dan Wartawan
” Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta 1.000.000., (satu juta), bayangkan kalau 300 desa (tiga ratus desa) Rp 300.000.000., (tiga ratus juta), bayangkan kalah gaji Kemendes itu, kalah itu gaji menteri dapat Rp. 300.000.000, – (tiga ratus juta rupiah) itu, ya kan, oleh karena itu pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi LSM dan Wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa itu” Ucap Mendes dalam video yang beredar.
Hal tersebut membuat Pimpinan Redaksi PT. SANRA MEDIA GROUP R. Agung M menanggapi peristiwa tersebut, Menurutnya bahwa ucapan Mendes sangat menyakitkan hati para Wartawan dan LSM.
“Ucapan ini sangat tidak pantas dan tidak etis diucapkan oleh Menteri Desa, dikarenakan profesi LSM dan Wartawan sangat mulia, Apalagi Pers adalah Pilar ke 4 Demokrasi di Indonesia. Kita lihat dengan ucapannya itu, saya yakin semua LSM dan Wartawan yang ada di Indonesia merasa tersakiti,” kata Agung pada Minggu (2/2/2025).
Agung menerangkan bahwa semua wartawan telah dilengkapi dengan surat tugas dan kartu pers sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.
” Adapun apabila menteri desa tidak senang dengan oknum LSM dan oknum wartawan, saya menyarankan agar Menteri Desa menggunakan istilah “oknum ” untuk merujuk pada individu.
Agung mengatakan bahwa Statement Mentri Desa sangat merugikan reputasi profesi jurnalistik. Sehingga dirinya menekankan pentingnya menghargai kerja wartawan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
” Tidak ada wartawan Bodrex, penting untuk membedakan antara wartawan dan LSM yang profesional dan mereka yang mungkin menyalahgunakan posisi mereka. Dengan ini kami menegaskan bahwa tidak ada wartawan yang dapat disebut “Bodrex,” merujuk pada wartawan yang tidak profesional,” Ujarnya.
Sebagai pejabat publik, Menteri Desa seharusnya menjaga ucapannya.
“Wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang yang mengatur profesi, sehingga penting untuk tidak menggeneralisasi atau mencemarkan nama baik seluruh profesi hanya karena tindakan segelintir individu. Pejabat publik, termasuk Menteri Desa, diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata saat berbicara tentang wartawan. Menggunakan istilah “oknum” lebih tepat untuk merujuk pada individu yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Agung juga sependapat dengan Ketua GWI DPD Banten tentang peristiwa tersebut, setelah melakukan kontak via whatsapp membahas permasalahan tersebut, maka diterbitkanlah pemberitaan ini
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi. (Ag/red)