Scroll Untuk Lanjut Membaca
SOLIDARITAS DALAM MELINDUNGI TELUK MANADO

Detektifinvestigasigwi.com ll Masih dalam suasana hari perempuan Internasional, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang pembuktian kedua Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait dengan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Manado Utara Perkasa (PT. MUP). Hal ini merupakan kebijakan pemerintah memberikan izin kepada PT. MUP untuk melakukan reklamasi di Teluk Manado.

Reklamasi Teluk Manado ini sangat berbahaya karena berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup (ekologi), mengancam keberlanjutan lingkungan pesisir, mengganggu bahkan merusak area penangkapan ikan serta wilayah tambatan perahu nelayan kecil, sehingga berdampak terhadap menurunnya pendapatan nelayan yang menggantungkan hidupnya di perairan pesisir yang masuk dalam proyek reklamasi.
Tentu reklamasi ini berdampak kepada perempuan nelayan dan anak-anak. Karena itu masyarakat pesisir Manado Utara menolak Reklamasi Teluk Manado.Dalam persidangan yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa/18 Maret 2025,Agenda : Bukti Surat Tambahan Para Pihak
Tempat : Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur,Daerah khusus jakarta.TIM ADVOKASI PENYELAMATAN
PESISIR DAN PULAU KECIL (TAPaK)