Scroll Untuk Lanjut Membaca
BREAKING NEWS — TAWURAN GAGAL TOTAL! 21 REMAJA DIAMANKAN POLRES PURBALINGGA, 3 DIANTARANYA JADI TERSANGKA SAJAM!

PURBALINGGAdetektifinvestigasigwi.com | Polres Purbalingga kembali membuktikan taringnya dalam menjaga keamanan wilayah. Sebanyak 21 remaja nyaris tawuran dibekuk tim patroli saat hendak adu nyali dini hari di Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Jumat (30/5/2025) pukul 02.00 WIB. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (31/5), menegaskan bahwa pihaknya menindak tegas pelaku yang mengancam ketertiban umum. “Tiga remaja ini kita jerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Ketiga tersangka yakni:

  • ZAF (16) pelajar asal Kemangkon
  • GAY (15 tahun 9 bulan) pelajar asal Kaligondang
  • GAP (18 tahun 5 bulan) pelajar asal Kaligondang

Ketiganya didapati membawa senjata tajam berupa celurit dan golok dengan berbagai ukuran dan warna mencolok, diduga untuk menebar teror dalam tawuran yang direncanakan.

“Misteri People” vs “Enjoy Warok”: Duel Gagal di Perbatasan!

Aksi ini ternyata bukan insiden biasa. Kelompok bernama “Misteri People” disebut merancang bentrok dengan lawan mereka “Enjoy Warok” di perbatasan Purbalingga – Banjarnegara. Sayangnya, atau untungnya, kelompok lawan tak kunjung muncul.

Tak puas, rombongan remaja pemburu sensasi ini malah terus menyisir Kecamatan Kutasari mencari lawan. Tapi bukan musuh yang mereka temukan, melainkan warga yang sigap dan polisi yang langsung bergerak cepat. Mereka lari tunggang langgang, tapi 21 orang berhasil diamankan, termasuk satu perempuan.

Pelajar SMP dan SMA Terlibat, Orang Tua Diimbau Tak Lengah

Mirisnya, seluruh remaja ini adalah pelajar aktif dari SMP hingga SMA/SMK di wilayah Purbalingga dan Banyumas. “Kami lakukan pembinaan, panggil orang tua, dan pemerintah desa agar ada pengawasan ketat terhadap anak-anak mereka,” ujar Wakapolres.

Penanganan juga dibedakan. Tersangka dewasa akan diproses sesuai hukum pidana umum, sementara dua anak di bawah umur mengikuti sistem peradilan anak.

Pesan Tegas: Jangan Main-main dengan Hukum!

“Ini jadi peringatan keras. Jangan coba-coba membentuk kelompok negatif dan membawa sajam. Kami akan tindak tegas,” tutup Wakapolres.

Purbalingga kembali aman, tapi peringatan telah dilayangkan. Anak-anak, jangan sampai masa depan kalian lenyap hanya karena ingin terlihat ‘keren’ dalam tawuran. Polisi tak segan bertindak, dan hukum tak pandang umur.

Laporan: Bambang | detektifinvestigasigwi.com

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS