Deli Serdang – detektifinvestigasigwi.com |Dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan dinas-dinas terkait semakin menguat seiring masih maraknya praktik pembuangan limbah industri ke saluran air warga oleh sejumlah pabrik di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Investigasi tim kami menemukan bahwa aktivitas ilegal ini seolah mendapat pembiaran sistematis.
Sudah berulang kali laporan masyarakat masuk terkait dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara langsung ke lingkungan tanpa pengelolaan sesuai ketentuan. Namun hingga kini, belum ada tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku maupun pemilik pabrik.
Tim detektifinvestigasigwi.com menelusuri sejumlah lokasi pabrik di Desa Purwodadi dan menemukan fakta mencengangkan: banyak pabrik yang beroperasi tanpa papan nama usaha, yang seharusnya menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik. Hal ini mempersulit identifikasi legalitas dan aktivitas mereka.
Diduga kuat, pabrik-pabrik ini belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, termasuk izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin lingkungan, maupun izin operasional dari Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup. Bahkan, dari pantauan lapangan, masih ditemukan aktivitas pembuangan limbah cair ke aliran air masyarakat tanpa instalasi pengolahan limbah yang memadai.
Upaya konfirmasi kami kepada Bupati Deli Serdang, dr. Asriludin Tambunan, akhirnya membuahkan informasi penting. Menurut pernyataan resmi Bupati, salah satu pabrik yang diduga membuang limbah tersebut telah dalam penanganan DLH Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa pabrik tersebut adalah PT. Lampion, sebuah pabrik kertas yang hingga kini belum diketahui status izin Amdalnya secara pasti.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tindakan nyata berupa penyegelan, penghentian operasi, atau pengenaan sanksi tegas terhadap pihak pabrik, menimbulkan pertanyaan besar: Apakah aparat dan dinas terkait benar-benar menindak, atau justru membiarkan?
Fakta Hukum: Sanksi Berat Mengancam
Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku pembuangan limbah B3 ke lingkungan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Jika pengelolaan limbah dilakukan tanpa izin, sanksinya adalah penjara 1 hingga 3 tahun, serta denda Rp1 hingga Rp3 miliar.
Selain pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif:
- Teguran lisan dan peringatan tertulis dari pemerintah
- Penyegelan lokasi pembuangan
- Pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan
- Pemidanaan jika tetap beroperasi setelah izin dicabut
Namun, dari hasil investigasi kami, tak satu pun dari sanksi tersebut tampak dijalankan secara nyata di lapangan. Aktivitas pembuangan limbah masih terus berlangsung, seolah hukum tak punya daya.
Kesimpulan Sementara: Perlu Pengawasan Eksternal
Ketiadaan tindakan konkret dari dinas terkait menunjukkan potensi kuat adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan dugaan permainan antara oknum pengusaha dan aparat. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang dirusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Masyarakat Desa Purwodadi berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Sudah saatnya aparat penegak hukum, DLH, dan instansi lainnya diaudit kinerjanya secara menyeluruh. Transparansi dan keterlibatan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk membongkar siapa yang bermain di balik kebebasan industri pencemar ini.
Tim Investigasi – M. Zulfahri Tanjung
detektifinvestigasigwi.com