Cot Glie |detektifinvestigasi.com- Satuan reserse narkoba polres aceh besar, berhasil menangkap 2 (dua) pria pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di desa lamsie kecamatan kuta cot glie kabupaten aceh besar minggu malam 08/06/2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sat Res-Narkoba Polres Aceh Besar, Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Dua Orang Ditangkap

Dua pelaku masing-masing berinisial “FM” (29) dan “MH” (23), mereka di tangkap setelah polisi melakukan penyamaran (undercover buy). Terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis fanja di desa lamsie yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita (satu) bal yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Dengan berat brutto 1000 gram (1Kg), 1 (satu) unit HP merek vivo warna merah maron. 1(satu) unit HP merek redmi warna biru, dan 1(satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hijau dengan nomor polisi (no-pol) BL 5110 LBL.

Kapolres aceh besar, AKBP Sujoko S.I.K, M.H., melalui kasat res narkoba. AKP Mukhsin S.H.,M.Si, mengatakan penangkapan ini. Di lakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, dengan teknik undercover buy.

Dalam penyamaran itu, tim opsnal sat-res-narkoba menuju ke TKP. Di desa lamsie kecamatan kuta cot glie, tepatnya di sebuah jalan. Untuk melakukan transaksi dan saat tersangka tiba ingin menyerahkan 1 (satu) bal narkotika jenis ganja, kemudian petugas langsung menangkap pelaku “FM”. Selanjutnya, tersangka menerangkan. Bahwa narkotika jenis ganja tersebut, di peroleh dari saudara “MH” warga desa meunasah tunong kecamatan seulimeum kabupaten aceh besar.

Selanjutnya petugas mencari saudara “MH”, dan petugas berhasil mengamankan saudara “MH”. Tepatnya, di warung kopi di desa meunasah tunong kecamatan seulimeum, menurut keterangan saudara “MH”. Bahwa iya memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari saudara “MN”, warga desa lamteuba kecamatan seulimeum kabupaten aceh besar.

Kemudian petugas berupaya mencari Sdr. MN dirumahnya di desa lamteuba dan saat petugas melakukan Penggeledahan dirumah MN petugas tidak menemukannya, dan saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

Tersangka An.FM dan MH beserta Barang Bukti selanjutnya di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres aceh besar menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi bangsa.

(Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh