
Subulussalam |deteketifinvestigasigwi.com- Pada hari rabu 06/2025, syahbudin padang pimpinan redaksi media detikaceh.com. Dan redaktur 1kabar.com, redaksi media singkilbetuahnews.com. Serta portalsingkil.online.com, menyatakan tentang kemerdekaan pers. Melalui press rilisnya, mengatakan. Peran wartawan dalam masyarakat, dan kerja sama antara wartawan. Bersama pejabat, untuk menciptakan transparansi juga akuntabilitas dalam pemerintahan.
Menentukan kebenaran atau kesalahan suatu kasus, adalah ranah aparat penegak hukum. Seperti kepolisian, kejaksaan. Atau pengadilan, mereka memiliki wewenang dan tanggung jawab. Untuk melakukan penyelidikan, penyidikan. Dan juga penuntutan berdasarkan hukum, yang berlaku.
Tugas kami sebagai wartawan adalah, menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta dan data yang kami peroleh. Penyelidikan dan penegakan hukum adalah ranah aparat penegak hukum (APH), seperti polisi. Kejaksaan, juga pengadilan. Wartawan dapat membantu menyebarluaskan informasi, tetapi tidak memiliki wewenang. Untuk melakukan penyelidikan atau penegakan hukum, kata nya.
Menurut, “Syahbudin padang”. Juga sebagai anggota FW Fast Respon Counter Polri Nusantara, kami wartawan bukan musuh pejabat. Melainkan mitra yang membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, wartawan memiliki peran penting. Dalam mengawasi dan memantau kinerja pemerintah, serta memberikan ruang bagi masyarakat. Untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka, dengan kerja sama yang baik antara wartawan dan pejabat. Diharapkan dapat tercipta, transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Karena kemerdekaan pers, adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi. Pers bebas dan independen, memainkan peran penting. Dalam masyarakat demokratis, dengan memberikan informasi yang akurat. Memantau kekuasaan, dan memberikan ruang bagi berbagai suara untuk didengar.
Menurutnya, “mr padang” itu. Yang menghambat atau mengekang kemerdekaan pers, dapat berdampak negatif pada transparansi. Akuntabilitas, dan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, penting untuk menjaga dan melindungi kemerdekaan pers. Agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dalam masyarakat.
Jika ada yang mencoba mengganggu tugas wartawan, maka mereka dapat berhadapan dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Undang-undang ini, melindungi kemerdekaan pers dan menjamin hak wartawan. Untuk melakukan tugasnya, tanpa gangguan. Atau ancaman, tegasnya kembali oleh “padang” itu.
Beberapa pasal yang relevan antara lain :
Pasal 4 pers nasional, tidak dapat di kenakan penyensoran. Pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk selanjutnya juga, dari pasal 5. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh. Dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, pasal 18. Setiap orang yang melakukan tindak pidana terhadap pers, dapat di kenakan sanksi pidana.
Dengan demikian, wartawan memiliki perlindungan hukum. Yang kuat, untuk menjalankan tugasnya. Dalam menyampaikan informasi, kepada masyarakat-red.
(Jihandak Belang/Sumber Penulis : Syahbudin Padang)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh