Kota Langsa |detektifinvestigasigwi.com- Terkait masalah berpindahnya status empat (4) pulau milik aceh, ketua dewan pengurus wilayah suara independen jurnalis Indonesia (DPW SIJI) aceh. Muhammad.Ali C,JB, yang di hubungi media ini di kantornya. Yang berkedudukan, di jalan mesjid raya nomor 4 kota langsa pada hari sabtu tanggal 14/6/2025 mengatakan. “Aceh sudah hidup damai, semenjak di tanda tanganinya perjanjian damai. Antara pemerintah indonesia dengan gerakan aceh merdeka (GAM) pada 2005 silam, jadi jangan di usik lagi dengan memancing emosi masyarakat aceh dengan isu pemindahan status empat pulau milik aceh menjadi milik sumatera utara (sumut).
Kalau dulu hanya GAM, yang melawan karena ketidak adilan pemerintah pusat terhadap aceh. Sekarang di khawatirkan, seluruh rakyat aceh melawan karena isu tersebut. Isu tersebut, bukan hanya menyangkut batas wilayah. Tetapi menyangkut harga diri rakyat aceh”, papar cetusnya. “Tn Ali”, nama sebutan untuk ketua DPW SIJI aceh tersebut.
Lebih lanjut Tn Ali mengatakan bahwa apa bila isu ini di realisasi, maka pemerintah Indonesia akan di anggap telah melanggar kesepakatan (MoU) Helsinki yang di tandatangani pada 2005 silam dengan GAM.
Di antara kesepakatan (MoU) Helsinki tersebut, adalah batas wilayah aceh berpedoman pada U-U nomor 24 tahun 1956.
Tidak mungkin keputusan mentri (kemen) bisa mengalahkan Undang-undang (UU), kemen harus tunduk di bawah Undang-undang papar Tn Ali menambahkan.
Pemberitaan sebelumnya, di beritakan kementrian dalam negri mengeluarkan keputusan (kemen) nomor 300.2.2-2138 tahun 2025. Tentang perpindahan status empat pulau di aceh singkil, menjadi milik sumatra utara (sumut). Empat pulau tersebut adalah, pulau panjang. Pulau lipan, pulau mangkir besar dan pulau mangkir kecil.
(Pasukan Ghoib/Inur/Team DPW Siji Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Jangan Usik Aceh, Yang Sudah Damai.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh