Bidang Intelijen Kejari Kota Langsa Memanggil Ketua LSM Bungoeng Lam Jaroe hanya Sekedar Panggilan Kordinasi Biasa
Langsa Baro |detektifinvestigasigwi.com- Menurut investigasi awak media dan aktivis LSM bungoeng lam jaroe, kemarin 16/06/2025 di kantor kejari kota langsa. Pada sekitar pukul.13.30.wib. Ternyata pemanggilan tersebut,  hanya sekedar panggilan biasa. Ada pun, yang ditanyakan oleh pihak bidang intelijen kejari kota langsa terhadap LSM bungoeng lam jaroe itu.
“Kami tidak paham, apa yang pihak bapak LSM bungoeng lam jaroe suratkan kepada pihak kejati aceh”. Ujarnya, pihak oknum intelijen kejari kota langsa. Dengan sebutan sapaan panggilan, “Fadli” tersebut. Kepada pihak aktivis LSM bungoeng lam jaroe 16/06/2025, pada sekitar pukul lebih kurang. 14.00.wib.
Berlanjut kembali, pihak bidang intelijen kejari kota langsa itu. Juga meminta penjelasan dari pihak aktivis LSM bungoeng lam jaroe, mengenai berapa jumlah kasus yang di temukan di desa gedubang aceh. Lalu aktivis LSM bungoeng lam jaroe, menjelaskan kepada pihak bidang intelijen di kejari kota langsa. Terkait mengenai beberapa kasus, kepada intelijen kejari kota langsa. Antara lainnya : 1, program pengembangan sapi pada tahun 2016. 2, program untuk penggemukan sapi pada tahun 2017, 3. Program pengadaan token listrik pada tahun 2018, namun ke tiga 3 (tiga) program tersebut.
Menurutnya, pihak aktivis LSM bungoeng lam jaroe itu. Diduga tidak adanya, secara keterbukaan informasi publik. Jangankan kepada masyarakat, setingkat ketua BUMG desa gedubang aceh itu sendiri. Dengan pejabat yang baru saja di lantik, itu pun tidak jelas. Dari segi srah terima jabatan. Namun, hal itu pun. Tidak pernah adanya keterbukaan publik, yang mereka kerjakan. Mulai dari pejabat utamanya, sampai para pejabat bawahan di kantor geuchik gampong desa gedubang aceh tersebut. Tentulah hal ini, harus untuk bisa di lakukan lidik serta sidik bersama lakukan periksaan secara mendetail. Ujarnya, bung “Zul”. Memaparkan kepada bidang intelijen di kantor kejari kota langsa itu, pada saat di jumpainya diruang kerjanya kepala seksi (kasi) intelijen “Fadli”.
Dari sisi lainnya juga, bung “Zulfadli.S.sos.i.MM“. Selaku aktivis di LSM bungoeng lam jaroe, menambahkan komentarnya. Mengenai hal ini, “jujur. Saya sangat heran melihat kinerja pihak kejari kota langsa, mengapa harus sekedar bertanya lagi. Pada hal, di setiap surat yang saya layangkan itu. Ada bentuk berita media online nya, yang sudah saya print outkan berserta dokumennya. Yang telah saya copy kan, bahkan juga saya gandeng kan juga. Untuk saya layangkan ke kejati aceh, apakah pihak kejati aceh, tidak mau memphoto copy berkas. Yang telah saya telah layangkan semua itu, apa pihak Kejati Aceh, apa tidak ada memberikan salinan nya yang telah terkirim itu. Oleh kepada pihak kejari kota langsa, sebagai bentuk tanda. Dan saya sudah layangkan itu semua, sehingga saya tidak harus lagi di panggil-panggil lagi ke pihak kantor kejari kota langsa walau pun melalui bidang intelijennya.
Jujur, saya bukanya takut. Cuman saya bosan melihat pihak institusi yang satu ini. Seperti kurang teratur menata manajemennya, di dalam bekerja. Tandasnya oleh bung “Zul”, yang sangat tegas itu. Tetapi beliau juga menyambungnya kembali komentarnya di hadapan wartawan media online ini, “saya mau membeberkan masalah ini. Mungkin juga, ini harus di ketahui oleh kejaksaan agung republik indonesia dan juga bersama pihak DPR-RI di jakarta. Atau ke pihak menteri keuangan di jakarta pusat sana, biar mereka-mereka tau.
“Yang lebih parahnya lagi, terpantau oleh saya. Apakah ada di dalam S.O.P di kejaksaan agung republik indonesia kita ini, di setiap adanya tamu berkunjung ke kantor kejaksaan negeri kota langsa, apa lagi tamu itu. Atas permintaan dari pihak dari kantor jaksa itu sendiri, setiap yang datang. Seperti alat komunikasi handphone (HP). Dari aktivis LSM, datang harus di sita dan tidak boleh di bawa ke dalam ruangan bidang intelijen kejari langsa. Sementara itu, pihak dari petugas kejaksaan itu sendiri. Yang ada di kota langsa, boleh menggunakan handphone (HP). Di dalam ruangan mereka itu sendiri, dan saya juga mau tanyakan lagi.
Bagaimana dengan biaya minum tamu yang hadir, atas panggilan pihak kejaksaan negeri langsung itu sendiri. Apakah tidak pernah ada pembiayaan dari pihak kejaksaan agung republik indonesia pusat jakarta sana, dalam hal untuk itu. Soalnya saya datang ke kantor kejari kota langsa, hanya dapat terlihat duduk-duduk doang saja. Tanpa ada di sajikan minuman berbentuk air mineral oleh dari petugas kantor kejari kota langsa itu, dan yang terakir
Pertanyaan saya, yang saya sampaikan. Apakah pemangilan ini, hanya sekedar pemanggilan biasa saja. Tanpa ada tindak lanjutnya secara proses supremasi hukum.
“Mohon maaf”, kalau hanya sekedar panggilan biasa saja. Saya sangat di rugikan dalam hal ini, khususnya waktu saya sudah terbuang. Karena dari pandangan secara kasat kaca mata saya melihat, kebanyakan kasus di kota langsa. Terutama tentang khusunya, dana BUMG desa. Yang sudah pernah kami layangkan kekantor kejari kota langsa. Cuman hanya sebatas berjalan di tempat saja, dan ujung-ujungnya terkesan ada dugaan sandiwara antara pihak kantor kejari dan pihak inspektorat.
Dan nyatanya anggaran negara, yang telah di rugikan oleh beberapa oknum desa. Masih saja belum semuanya yang balik, bahkan bisa dugaan tidak ada niat untuk membayarnya lagi. Tandasnya, oleh bung “zulfadli” senin 16/06/2025 sekitar pukul.13.15.wib.
(Jihandak Belang/Team Aktivis LSM BLJ Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Terkait Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe surati kejati Aceh, Dugaan Adanya Mark-Up Ajang Korupsi Dana Desa BUMG Gedubang Aceh.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh