
Milik Rakyat Miskin Telah Di Ecer Di Luar Aturan Standar Operasional Pihak PT Pertamina SPBE Aceh, Polisi Hanya Dapat Diam Saja.
Tidak Ada Tindakan Tegas Secara Hukum, Dan Dugaan Telah Terima Setoran, Oleh Pihak Mafia Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Yang Di Jadikan Bisnis Ajang Kepentingan Pribadi.
Kota Langsa |detektifinvestigasigwi.com- Sesuai adanya hasil.pantauan, oleh pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bengoeng lam jaroe (BLJ) daerah aceh-kota langsa. Kini telah menjamurnya, tabung gas elpiji berukuran 3 kilo gram (kg). Miliknya rakyat miskin, yang telah di ecer-ecer, ke setiap pedagang kedai kelontong. Di setiap dusun mau pun desa, yang diduga diluar aturan standart operasional dari pihak PT Pertamina SPBE provinsi aceh dan daerah kota langsa.
Yang juga, telah melanggar aturan tata cara perdagangan tabung gas elpiji berukuran 3 kg milik rakyat miskin daerah kota langsa itu. Mulai dari pangkalan elpiji, kini telah di lakukan pengecekan di setiap kedai-kedai kecilnya. Pada hal, larangan itu telah di perbuat dan juga telah di siarkan secara resmi di google internet. Tentang aturan jual beli gas LPG 3 kg, untuk masyarakat miskin di atur agar subsidi tepat sasaran, namun. Mulai 1 februari 2025, penjualan gas LPG 3 kg. Tidak lagi melalui pengecer, melainkan hanya di pangkalan atau sub penyalur resmi pertamina.
Pembelian di pangkalan mensyaratkan, harus menunjukkan KTP. Yang telah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), atau penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan jual beli gas LPG 3 kg : Pembelian di Pangkalan : Penjualan LPG 3 kg, hanya di perbolehkan di pangkalan atau sub penyalur resmi pertamina.
Pendaftaran : Masyarakat yang ingin, membeli gas LPG 3 kg. Harus terdaftar dalam DTKS atau P3KE, dan mendaftar di pangkalan resmi. Pembuktian KTP : Pembelian di pangkalan, mengharuskan menunjukkan KTP yang telah terdaftar di DTKS atau P3KE. Pengecer Menjadi Pangkalan : Pengecer, yang ingin tetap menjual gas LPG bersubsidi. Harus mendaftar menjadi sub penyalur resmi pertamina, melalui sistem online single sub mission (OSS).
Tujuan : Aturan ini, bertujuan agar gas LPG 3 kg bersubsidi. Benar-benar diterima oleh masyarakat, yang membutuhkan dan mencegah penyalahgunaan. Kelompok penerima : LPG 3 kg, di peruntukkan bagi rumah tangga. Usaha mikro, nelayan dan petani sasaran. Dengan aturan ini, di harapkan penyaluran gas LPG 3 kg. Bisa lebih tepat sasaran, dan terhindar dari praktik penyelewengan.
Namun, dengan hasil pantauan wartawan bersama pihak aktivis lsm bengoeng lam jaroe aceh-kota langsa yang tergabung. Sabtu 21/06/2025 ini, sekitar pukul.15.56.wib. Masih banyak di daerah kota langsa, dengan secara di lakukan pengeceran oleh tabung gas elpiji berukuran 3 kg. Miliknya rakyat miskin yang kurang mampu tersebut, kini telah menjamur beredar. Yang berasal dari pangkal masing-masing daerah kota langsa, bahkan pula. Ada juga berasal dari kabupaten aceh tamiang kecamatan manyak payed, di wilayah hukum (Wil-Kum) polres langsa.
Ironisnya lagi, ada pun itu telah terjadi. Dan juga di ketahui oleh pihak aparat penegak hukum (APH) daerah wil-kum polres langsa. Tetapi, pihak dari polisi itu pun hanya dapat diam saja. Yang diduga pula, dari pihak APH wil-kum polres langsa. Yang terkesan dan disinyalir itu juga, dugaan telah terima setoran atau di pajaki kepada pihak para mafia pemain tabung gas elpiji berukuran 3 kg milik rakyat miskin itu, seharusnya. Ada pun aturan yang telah di tetapkan, tersebut tertulis di atas itu.
Pihak APH daerah kota langsa itu, langsung menyikapi adanya pemberitaan-pemberitaan yang sempat pernah terjadi terbit di media online ini atau pun pada media online lainnya. Jangan malah di lindungi serta juga di pajaki, juga di mintai setoran setiap bulannya. Pantasan saja, para mafia pemain tabung gas elpiji yang bersubsidi berukuran 3 kg itu. Malah kini, menjamur beredar di mana-mana.
Parahnya lagi, ketika wartawan media online ini. Mencoba melakukan jafrian, penyampaian kepada pihak APH daerah kota langsa. Yang di sebut dengan sapaan panggilan “lukman hakim”. Di nomor kontak selularnya itu, 081315xxxx78. Ass..ijin pak polisi…menjamurnya tabung gas milik rakyat miskin, kini telah di ECER. Ke setiap kedai kedai. Sebut wartawan media online ini kepadanya, yang terkirim sabtu 21/06/2025 sekitar pukul.16.13.wib. Namun, apa yang telah di sampaikan secara jafrian informasi kepadanya tersebut. Nomor kontak selularnya sebutan sapaan panggilan, “lukman hakim” selaku APH daerah kota langsa. Tidak dapat tersambung, alias tidak aktif.
Menurut bung “zulfadli”, sebagai team dari aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bengoeng lam jaroe aceh-kota langsa. Juga menimpali dalam hal tersebut, dirinya juga turut mengomentari kepada wartawan media online ini. “Saya melihat program negara mengenai tabung gas 3 kg, sudah gak benar lagi. Pada hal, tabung gas 3 kg itu, untuk di peruntukan membantu dan mencegah angka kemiskinan di daerah yang ada di indonesia.

Malah sekarang terlihat, jelas harga gas bersubsidi berukuran 3 kg milik masyarakat miskin itu. Di daerah kota langsa, dengan rata-rata senilai berkisar di atas Rp.25.000/per 3 kg nya. Akibatnya masyarakat menjerit, dan program negara terganggu. Kemudian saya mendengar lagi, dari beberapa nara sumber khusus. Yang tidak mau disebutkan jati dirinya itu, di dalam hal ini. Adanya aroma dugaan keterlibatan oknum mapolres langsa, dalam memback-up harga eceran tabung gas berukuran 3 kg tersebut. Dan hal ini juga, patutnya oknum mapolres langsa itu. Harus di tindak tegas”, ujarnya oleh bung “zul” tersebut. Kepada wartawan di media online ini.
Masih ulasan oleh bung “zulfadli”, kepada wartawan media ini. Menyampaikan kembali, saya melihat adanya di media sosial. Yang katanya polisi itu pengayom masyarakat dan juga pelindung masyarakat, jadi apa gunanya yang telah di ciptakan oleh bapak kapolri jenderal listiyo sigit prabowo di mabes polri. Adanya polri presisi, namun. Mengapa ada sampai terendus secara publik di negara kesatuan republik indonesia kita ini, bukan hanya itu saja. Bahkan juga di tengah-tengah masyarakat, ada juga dugaan sebagai memback-up. Dengan kasus harga gas 3 kg melambung tinggi di kota langsa, dan kenapa tidak ditangkap pelaku penjual tabung gas 3 kg tersebut.
Agar tidak sembarangan merusak program negara, dan perlu pejabat indonesia tau juga. Supaya seluruh rakyat indonesia tau, atas perbuatan ini lah, di kota langsa daerah provinsi aceh. Sudah bertahun-tahun lama, apa kah pihak APH (aparat penegak hukum). Hanya menonton doang saja, kalau bukan ada dugaan udang di balik batu. Dan tolong juga, jangan menjadi orang munafik, yang katanya pembela negara. Tetapi kenyataannya, kebanyakan dari oknum aparat lah yang merusak negri ini dari dalam itu sendiri. Tutupnya, oleh bung “zulfadli”. Memaparkan dalam berita ini, sabtu malam minggu 21/06/2025 sekitar pukul.20.35.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Aktivis LSM BLJ Aceh-Kota Langsa)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh