Scroll Untuk Lanjut Membaca
Cukup Gawat, Akibat Adanya Pemberitaan Miring Terhadap Pihak Polres Aceh Singkil.
Terkait Kasus Perselingkuhan Di Tangguhkan, Diduga Ada Uang Rp.10 Juta Rupiah, Kepala Biro Media Online.
Di Tangkap Polisi, Dan Satreskrim Polres Aceh Singkil, Kangkangi Aturan MoU Dari Pihak Dewan Pers Dan Polri.
Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Sungguh sangat cukup gawat, akibat adanya pemberitaan miring. Terhadap pihak polres aceh singkil, terkait kasus perselingkuhan di tangguhkan. Yang diduga, ada uang Rp.10 juta rupiah. Kepala biro media online aceh singkil provinsi aceh, dengan tiba-tiba di tangkap oleh satuan reserse kriminal (satreskrim) kepolisian resort (polres) kabupaten aceh singkil.
Dan dari pihak satuan reserse kriminal (satreskrim) polres Aceh Singkil, kangkangi aturan MoU dari pihak dewan pers dan polri. Dalam hal kejadian itu, tadi pagi. Ketika wartawan media online ini (kepala perwakilan wilayah provinsi aceh), menerima himpunan informasi dari salah satu seorang wartawan daerah kabupaten aceh singkil berinisial “R.M”. Melalui seluler whatsappnya, kepada kaperwil media online ini daerah aceh. Menyampaikan, uraian kejadian yang menimpa kepada kepala biro/wartawan media online aceh singkil. Bernama “Muklas Sianipar”.
“Kami tadi pagi, selasa 24/06/2025. Kami kalangan wartawan sedang berkumpul sambil ngopi bersama-sama, dengan tiba-tiba. Munculnya pihak dari polisi, satreskrim polres aceh singkil. Dari unit pidum, mendatangi kumpulan kami sedang ngopi bersama-sama. Langsung tiba-tiba, kepala biro/wartawan media online bernama “Muklas Sianipar” di tangkap dan langsung di bawa ke pihak polres aceh singkil. Yang kami herankan, dasar apa pihak polis itu. Menangkap akibat gara-gara berita yang di terbitkan wartawan media online itu, berjudul. “Kasus Perselingkuhan Ditangguhkan, Diduga Ada Uang Rp.10 Juta Mengalir ke Pihak Polres” terbitan pada tanggal, 18 juni 2025 yang lalu. Pada hal itu kan, masih menggunakan diduga. Kok bisa polisi itu, langsung main tangkap. Dan menunjukan surat penangkapannya, dan polisi itu juga tidak memberi kami dari kalangan sejumlah wartawan untuk menfotokan surat penangkapan nya itu”. Terangnya berisinial “R.M” dari kalangan wartawan daerah aeh singkil tersebut.
Sesuai dasar undang-undang pers dan hak kemerdekaan pers nomor 40 tahun 1999, dalam menjalin tugas fungsi pokok pers itu. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya), untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda. Konsultasikan langsung, dengan konsultan mitra justika. Landasan Kebebasan Pers di Indonesia, Menurut John C. Nerone, kebebasan pers (freedom of the press) merupakan kebebasan berkomunikasi dan berekspresi melalui media massa. [1] Cikal bakal kebebasan pers, di awali dengan di akuinya hak-hak serta kebebasan beropini dan berekspresi. Salah satunya, yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”).
Ada pun ketentuan terkait kebebasan beropini, dan berekspresi tercantum dalam Pasal 19 UDHR menyatakan bahwa : Disarikan dari laman Kementerian Luar Negeri yang berjudul Indonesia dan Hak Asasi Manusia, Indonesia memiliki UU HAM sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai anggota PBB dalam penghormatan dan pelaksanaan UDHR serta berbagai instrumen HAM lainnya mengenai HAM yang telah diterima Indonesia. Adapun jaminan kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran. Dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan undang-undang.
Lebih lanjut, setelah amandemen muncul Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 memuat bunyi. Yang dapat menjadi landasan kebebasan pers di indonesia sebagai berikut : Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat. Berkumpul dan mengeluarkan pendapat, pasal 28F UUD 1945. Setiap orang berhak, untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari. Memperoleh, memiliki. Menyimpan, mengolah. Dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Perlu anda ketahui, undang-undang yang menjamin kebebasan pers di indonesia lahir pada masa Presiden B.J. Habibie. Ada pun landasan kebebasan pers di indonesia di tegaskan kembali, dengan lahirnya UU 40/1999 dengan pertimbangan-pertimbangan pembentukan sebagai berikut : [2], 1. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
2, Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3, Pers nasional adalah wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun.
Pers nasional berperan menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4, Pers nasional berperan menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kemerdekaan pers atau kebebasan pers diartikan dalam pasal 2 UU 40/1999, yang dengan jelas menyebutkan:
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat, yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi. Keadilan, dan supremasi hukum. Hak tolak, hak jawab dan hak koreksi. Setelah memahami apa landasan kebebasan pers di indonesia, patut anda catat pula beberapa hak yang dikenal dalam UU 40/1999 dan mencerminkan contoh kebebasan pers di indonesia sebagai berikut : 1, hak tolak. Wartawan mempunyai hak tolak, dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum. Hak tolak, adalah hak wartawan karena profesinya. Untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya, dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.[3], 2. Hak jawab, pers wajib melayani hak jawab. Yang mana hak jawab, adalah hak seseorang atau sekelompok. Orang untuk memberikan tanggapan, atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. [4], 3. Hak koreksi, pers wajib melayani hak koreksi. Yang mana hak koreksi, adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi. Yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. [5], Di lain sisi. Terdapat kewajiban koreksi, adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi. Data, fakta. Opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. [6], terakhir. Hal yang perlu anda ketahui juga, pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. [7], sumber dari hukum online google.
Menurut bung “zulfadli”, selaku dari pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) beungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Sewaktu mendengar laporan himpun informasi dari beberapa rekanan kalangan sejumlah wartawan media online di kabupaten aceh singkil, dalam hal tersebut. Bung “zul” itu juga, langsung mengomentari dalam hal kejadian itu. Yang menimpa oknum kepala biro/wartawan media online di aceh singkil, ” jujur saya selaku aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe sangat kecewa kok bisa segampang itu menangkap wartawan dalam bentuk tulisan praduga tidak bersalah. Segiyogiyanya oknum APH menyurati dulu kepada dewan redaksi dan dewan pers bukan harus main hakim sendiri. tentunya disana ada kode etik yang dilanggar oleh wartawan tersebut dan wartawan tersebut tentu di sidang oleh dewan pers bersama dewan redaksi.
Perlu diketahui, kerja wartawan itu menerima informasi, mengumpulnya, mengetik dan lalu mengirimnya ke editor dan hal itu sudah terlepas tanggung jawab dari wartawan tersebut dan sekaligus sudah tanggung jawabnya pimpinan redaksi.
dan perlu di ketahui kembali, apa bila wartawan didalam pemberitaan bersalah dalam kode etiknya tentu hal ralat disajikan oleh dewan redaksi dan hal itu pun sudah ada acuannya dari dewan pers. Apa bila batat, dan tidak patuh maka perusahaan koran tersebut. Akan ditutup oleh dewan pers, kemudian bung “zul” menyambutnya kembali. Selagi wartawan, dalam pemberitaan masih praduga tidak bersalah maka APH jangan terlampau menghakimi wartawan.
Maka dari itu, saya minta kepada persatuan organisasi wartawan tolong surati rekan kalian ke pimpinan redaksi dia sekaligus tembuskan ke dewan pers dan komnas HAM serta kapolri karena ini saya menduga sudah mengarah pelanggaran hak azasi manusia. Tutupnya, oleh bung “zul” kepada wartawan media ini. Selasa 24/062025, sekitar pukul.13.30.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Aktivis LSM BLJ Aceh)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh