Ternyata, Hasil Isu-Isu Beredar, Oleh Rekan-Rekan Wartawan Media Online Aceh Singkil, “Tertangkapnya, Oknum Wartawan (Kepala Biro Media Online) Itu, Berakibatkan, Dia Telah Melanggar Di Luar Kinerja Aturan Sebagai Pers/Jurnalis”.
Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Pada sebelumnya, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring. Terhadap pihak satreskrim polres aceh singkil, secara publik media online ini. Berjudul, Cukup Gawat. Akibat Adanya Pemberitaan Miring Terhadap Pihak Polres Aceh Singkil, Terkait Kasus Perselingkuhan Di Tangguhkan. Diduga Ada Uang Rp.10 Juta Rupiah, Kepala Biro Media Online. Di Tangkap Polisi, Dan Satreskrim Polres Aceh Singkil. Kangkangi Aturan MoU Dari Pihak Dewan Pers Dan Polri, terbitan pada hari selasa tanggal 24 juni 2025 kemarin lalu.
Dengan atas kejadian itu, yang tertangkap oknum kepala biro (wartawan) media online tersebut pagi tadi 24/06/2025. Di salah satu tempat warung kopi di kabupaten aceh singkil, yang juga sempat menggegerkan. Para kalangan sejumlah wartawan media online. Saat sedang ngopi bareng, berinisial “M.S”. Yang tertangkap, hasil pengembangan rekannya berinisial “M.S”. Terlebih dahulu, terciduk oleh pihak satreskrim polres aceh singkil, pada kemarin malam yang lalu.
Sesuai informasi yang beredar, telah disebut-sebut rekan-rekan wartawan media online di kabupaten aceh singkil, ternyata “tertangkapnya oknum kepala biro (wartawan) media online itu. Berakibatkan, dia telah melanggar di luar kinerja aturan sebagai pers/jurnalis”. Sewaktu rekan-rekan wartawan media online aceh singkil, saat menghadiri dan melakukan pertemuan kepada pihak kepala satuan (kasat) reserse kriminal (reskrim) polres aceh singkil itu. Dari salah satu seorang rekan wartawan media online berinisial “R.M” kabupaten aceh singkil itu, ketika wartawan media online ini. Mencoba kembali menelusuri himpunan informasi oleh berinisial “R.M”, melalui seluler whatsappnya itu, di nomor 081258xxxx46. Dan juga melakukan konfirmasi kepada berinislal “R.M” sebagai rekan media di aceh singkil, bagaimana hasil perkembangan serta pertemuan dengan pihak kasat reskrim polres aceh singkil.
Yang telah di tangkap, oknum kepala biro/wartawan media online di aceh singkil. Sewaktu sedang duduk ngopi bareng, di warung kopi tersebut. Yang tadi pagi kejadian, pada hari selasa 24/06/2025. Tidak lama kemudian, berinisial “R.M” pun. Langsung menjelaskan kepada wartawan media online ini. “Pada sebenarnya, berinislal M.S itu. Tertangkap bukan kasus dari pemberitaan, melainkan berinisial M.S tersebut. Di karenakan hasil pengembangan dari rekannya yang satu lagi, yang kemari malam tertangkap di karenakan operasi tangkap tangan (OTT). Dan berinislal M.S, bersama rekannya itu. Sempat ada melakukan penerimaan kuasa, terhadap atas kejadian kasus perselingkuhan. Yang katanya, pihak kasus perselingkuhan itu.
Pernah membuat laporan polisi, yang diduga di persulit. Maka, masuklah dari pihak berinisial M.S dan rekannya yang satu lagi. Dari media online lokal aceh singkil ini, dan mereka pun. Sempat melakukan terima kuasa, dengan senilai belasan juta rupiah. Yang mereka tangani, juga mereka penerima kuasa. Sudah cukup lama, pada bulan 4 yang lalu. Sebagai bukti, mereka ada melakukan tekenan menggunakan kwitansi. Maka itu lah yang terjadi, berinislal M.S tertangkap pagi tadi. Kami, tadi ke polres aceh singkil ada 23 personil wartawan. Bertemu dengan kasat reskrim polres aceh singkil, apa sebabnya M.S bisa di tangkap”. Ujarnya, “R.M” menjelaskan hasil konfirmasi kepada pihak polres aceh singkil tersebut. Selasa 24/06/2025, sekitar pukul.21.30.wib.
Menurut, dari pihak polres aceh singkil itu. Ketika wartawan media online ini, mencoba melakukan jafrian konfirmasi. Dengan kepala satuan reserse kriminal (kasat reskrim) polres aceh singkil, terutama wartawan media online ini. Terlebih dahulu, memperkenalkan diri. Kepada pihak kasat reskrim polres aceh singkil, di lanjuti dengan berkordinasi dan konfirmasi. Terkait, tentang tertangkapnya kepala biro wartawan media online kabupaten aceh singkil, berinisial “M.S” pak kasat…apa boleh tau pak kasat, Apa yang telah dia perbuat pak kasat…ijin pak kasat, terkirim kepadanya. Selasa malam rabu 24/06/2025, sekitar pukul.22.08.wib.
Namun, sekelang beberapa menit kemudian. Kasat reskrim polres aceh singkil, akp Darmi itu. Merespon dan membalasnya, apa yang telah disampaikan oleh wartawan media online ini. Secara kordinasi dan konfirmasi, akp Darmi tersebut. Langsung mengomentari dengan secara singkat, “Boleh pak.
Kalau ke singkil, jumpa di kantor kita agr sy tunjukkan laporan dan bukti2 dari Korban. Terima kasih”, tuturnya kasat reskrim polres aceh singkil itu menjabarkan melalui chat whatsapp selularnya tersebut.
Dengan secara terpisah pula, wartawan media online ini juga. Melakukan penyampaian informasi kepada pihak aktivis LSM bungeong lam jaroe aceh itu, dengan secara spontan pula. Aktivis LSM bungoeng lam jaroe, bung “zulfadli” meminta kepada wartawan media online ini. Untuk melakukan peralatan komentarnya yang sempat dia paparkan terhadap media online ini, dengan ralatnya kembali itu. “Saya minta maaf selaku LSM karena saya terpaksa dengan judul ada dugaan kok bisa terjadi penahan terhadap wartawan hala itu lah yang menjadi dasar saya untuk membela wartawan itu. Jujur niat hati ingin membantu, bukan membela yang salah. Sekali lagi saya bilang, saya minta maaf kepada kapolres bersama kasat reskrim polres di kabupaten aceh singkil”. Sebutnya, oleh bung “zul” kepada wartawan media online ini. Rabu 25/06/2025, sekitar pukul.10.90.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Aktivis LSM BLJ Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Terkait, Oknum Kepala Biro Media Online, "Wartawan", Yang Tertangkap Oleh Pihak Satreskrim Polres Aceh Singkil, Di Warung Kopi.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh