Binjai – detektifinvestigasigwi.com | Sebuah bangunan kos-kosan yang terletak di Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, menjadi sorotan tajam publik. Bangunan ini diduga berdiri di atas tanah milik pemerintah, tepatnya di atas bantaran sungai, yang secara hukum dilarang untuk dimanfaatkan sebagai lahan hunian pribadi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bangunan tersebut milik seorang warga dan berdiri di lokasi strategis, dekat dengan kantor Camat Binjai Selatan serta fasilitas umum lainnya. Namun keberadaannya memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas status tanah dan izin pembangunan.
Menurut ketentuan yang berlaku, area selebar 6 meter dari bibir sungai merupakan kawasan terlarang untuk pendirian bangunan, kecuali untuk fasilitas umum. Artinya, jika benar kos-kosan tersebut berdiri di atas tanah bantaran, maka pembangunan ini secara langsung telah melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.
Pihak Perkim Beberkan Fakta Peta Izin
Saat dilakukan pengecekan lapangan oleh tim gabungan, pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Binjai secara tegas menunjukkan peta rencana bangunan yang sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan. Namun kenyataannya, pemilik bangunan diduga membangun tidak sesuai dengan izin tersebut.
“Peta dari kami jelas, dan izin PBG telah disahkan untuk batas-batas yang sesuai aturan. Tapi di lapangan, pemilik membangun secara melanggar garis sempadan sungai dan di atas tanah yang dilarang untuk didirikan bangunan,” ungkap salah satu perwakilan Dinas Perkim.
Dengan kata lain, pembangunan yang dilakukan bersifat ilegal, karena tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan batas izin resmi yang telah diberikan.
Camat Binjai Selatan Bertindak Tegas
Menanggapi hal ini, Camat Binjai Selatan Muhammad Fauzi, S.IP., M.M., memberikan pernyataan tegas kepada media. “Kami telah turun langsung ke lokasi bersama Dinas Perkim dan pihak kelurahan. Pembangunan tersebut sudah kami hentikan, dan surat peringatan juga telah dilayangkan oleh Dinas Perkim,” ungkapnya.
Fauzi menegaskan, jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa mengindahkan peringatan, maka tindakan hukum akan diambil. “Apabila tetap melakukan aktivitas, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pengecekan Langsung di Lokasi
Pantauan langsung awak media mendapati bahwa pengecekan di lokasi dilakukan oleh Camat Binjai Selatan bersama jajaran Satpol PP, Lurah Binjai Estate, serta perwakilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas pembangunan benar-benar dihentikan dan tidak menyalahi aturan.
Situasi ini mendapat perhatian serius dari masyarakat sekitar yang khawatir akan dampak lingkungan dan potensi konflik hukum. Pembangunan di atas tanah negara, apalagi di kawasan rawan seperti bantaran sungai, bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga ancaman terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Perlu Investigasi Lanjutan
Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Investigasi mendalam diperlukan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana proses izin bisa berjalan sampai pembangunan hampir rampung. Pertanyaan besar pun muncul: Ada pihak mana yang bermain di balik berdirinya bangunan ini?
Kami dari detektifinvestigasigwi.com mengingatkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun aparatur pemerintahan, agar tidak bermain-main dengan aturan dan hukum negara, terutama jika menyangkut tanah milik publik.
(Tim Redaksi detektifinvestigasigwi.com)