Malang –detektifinvestigasigwi.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kontraktor tak kunjung dibayar , PT. Tegal Jaya Makmur segera dilaporkan ke polres terkait Proyek 19 Unit Rumah di Pakis

Dugaan pengabaian terhadap hak-hak kontraktor kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, perusahaan properti PT. Tegal Jaya Makmur yang membangun 19 unit perumahan di kawasan Pakis, Kabupaten Malang, dengan nama New Grand Saptoraya, diduga mengingkari kewajiban pembayaran terhadap kontraktor pelaksana proyek, Mahmud Fauji.

 

Melalui pengaduan resmi yang disampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Barisan Nasional Pemuda Madura (DPD BNPM) Kabupaten Malang pada Rabu (2/7/2025) pukul 13.29 WIB, Mahmud Fauji menyatakan bahwa pihak PT. Tegal Jaya Makmur hanya membayar sebesar Rp87 juta dari total nilai pekerjaan sebesar Rp533.310.000.

 

“Sejak tahun 2022, pembayaran hanya dilakukan beberapa kali titipan uang di awal proyek. Selanjutnya, tidak ada itikad baik dari Direktur Utama PT. Tegal Jaya Makmur, Saudara Ilyas Sukarso Mardyantono, untuk melunasi kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam SPK 1, 2, dan 3,” ungkap Mahmud Fauji dalam keterangannya kepada awak media.

 

Perumahan New Grand Saptoraya sendiri beralamat di Jl. H. Yoyob Saptoraya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pembangunan 19 unit rumah tersebut berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada 21 September 2022. Namun, hingga kini, pihak kontraktor merasa dipermainkan dengan janji-janji pembayaran yang tak kunjung direalisasikan.

 

“Kerugian saya tidak hanya habis modal, tapi juga tenaga dan waktu. Beberapa kali saya menagih, hanya dijanjikan dan dijanjikan. Tapi hasilnya nihil,” tambah Mahmud Fauji dengan nada kecewa.

 

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Mahmud Fauji menunjuk Moch. Yasin, Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, sebagai kuasa untuk melakukan penagihan serta upaya hukum dan non-hukum kepada PT. Tegal Jaya Makmur. Surat kuasa resmi bernomor 01/SK-BNPM/VII/2025 telah dikeluarkan pada hari yang sama, Rabu (2/7/2025).

 

“Kami akan menempuh langkah sesuai hukum yang berlaku untuk membela hak-hak kontraktor lokal yang selama ini kerap dipinggirkan oleh pengembang besar. Jangan sampai keadilan hanya jadi jargon,” tegas Moch. Yasin saat dikonfirmasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Tegal Jaya Makmur belum memberikan keterangan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi Deraphukumpos.

 

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa antara kontraktor dengan pengembang di wilayah Malang Raya. Diharapkan ke depan, pengawasan terhadap praktik bisnis properti semakin diperketat agar tidak merugikan pihak-pihak yang bekerja secara profesional di lapangan.

 

(Roni)

Reporter: GWI Banten Perwakilan GWI Banten